Penyidik kejaksaan tinggi Jawa Timur tampak lambat dalam penanganan kasus Korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) jilid II.
Penyidikan tersebut dilanjutkan pasca tertangkapnya dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesorma oleh Kejagung RI ada bebera kendala.
Adalah hasil audit dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana.
"Kita tunggu hasil audit PPATK nya dulu, sebab, kalau dari hasil tersebut menunjukkan progres perkembangan, maka kita bisa panggil siapa saja yang terkait hal itu," terang Kajati Jatim, Sunarta dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (2/10).
Kendati demikian, Sunarta masih optimis dapat membakar kasus ini hingga tuntas. Diakui Sunarta kendala audit PPATK juga menghambat pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang dibongkar oleh dr Bagoes.
"Kta optimis saja. Karena ada perbankan dan juga dari PPATK yang bisa melacak aliran transfer itu ke mana saja," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejati Jatim mengusut kasus ini sejak 2009 dan sudah banyak dihukum, termasuk Ketua DPRD Jatim almarhum Fathorrasjid. Kasus ini dibuka lagi setelah saksi kunci dr Bagoes ditangkap di Malaysia Desember 2017 lalu, setelah buron sejak ditetapkan tersangka pada 2010 lalu. Dokter Bagoes kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo.
Belasan saksi-saksi anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 juga sudah diperiksa, baik anggota dewan aktif dan non aktif. Mereka adalah Sudono Sueb (PAN), Achmad Subhan (PKS), Suhandoyo (PDIP), Mochamad Arif Junaidi (PKNU), Gatot Sudjito (Golkar), Harbiah Salahudin (Golkar), Ahmad Sufiyaji (PKB), Lambortus Lovis Wajong (Golkar), Masjkur Hasjim (PPP), Islan Gatot Inbata (PDIP), Musyafa’ Noer (PPP), Ja’Far Sodiq (PKB), Farid Alfauzi, dan Afif Subekti staf DPRD Jatim.
Sedangkan dua orang saksi, yakni Suhartono Wijaya (Demokrat) dan Cholili Mugi (PKB) telah meninggal dunia. Dari sejumlah saksi yang merupakan hasil pengembangan pasca tertangkapnya saksi kunci, yakni dr Bagoes Soetjipto.
Kejati Jatim belum juga bisa membuat jelas pihak yang harus bertanggungjawab atas mega korupsi ratusan miliar ini.
Dana hibah P2SEM senilai lebih dari Rp 200 miliar dari Pemprov Jatim mengalir ke ratusan kelompok masyarakat pada 2008 silam. Untuk memperoleh dana hibah itu, proposal harus mengantongi rekomendasi anggota DPRD Jatim. Pada pelaksanaannya, terjadi penyelewengan.
[jto]