Mantan karyawan PT Freeport Indonesia mengadukan nasibnya ke Komisi III dan VII DPR RI.
Mereka menuntut hak-haknya dibayar perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
"Tadi sudah kami usulkan untuk menyelesaikan juga ke Komisi III terkait advokasi hukumnya dan Komisi VII, komisi pertambangan karena Freeport termasuk sebagai mitranya," kata Ketua Komisi IX Dede Yusuf Macan Efendi usai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan mantan karyawan Freeport di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (1/10).
Menurut politisi Partai Demokrat itu, dengan divestasi saham 51 persen sudah tentu dapat menyelesaikan permasalahan kesejahteraan karyawan Freeport.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, dengan divestasi saham 51 persen sudah tentu dapat menyelesaikan permasalahan kesejahteraan karyawan Freeport.
Sementara, dia mengakui jika pihak-pihak yang terkait masih berbeda sudut pandang satu sama lain.
"Itulah tadi saya katakan harus ke Komisi VII dan III supaya Komisi VII pun nyatakan ini ada masalah. Komisi III juga terkait kejelasan status hukumnya," beber Dede.
Sehingga, persoalan mantan karyawan Freeport bukan hanya menjadi beban Komisi IX saja, mengingat peliknya permasalahan tersebut.
"Jadi, saya tidak ingin mereka hanya berjuang di Komisi IX saja," kata Dede.
[wah]