Berita

Anton Digdoyo/Net

Politik

MUI: Perintah Menjarah Saat Gempa Jelas Tidak Dibenarkan

SENIN, 01 OKTOBER 2018 | 16:22 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kabar tentang perintah dari pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang membolehkan warga Palu menjarah minimarket membuat kaget anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anton Tabah Digdoyo.

Anton mengaku tidak percaya dengan perintah tersebut.

“Ah mosok sih bebas menjarah? Kalau seperti itu jelas salah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (1/10).


Dia menjelaskan bahwa menjarah merupakan kejahatan pidana yang cukup berat. Apalagi, jika menjarah dilakukan dalam kondisi bencana alam, maka bisa masuk dalam kategori extra ordinary crime.

Purnawirawan jenderal polisi itu menilai seharusnya pemerintah bekerjasama dengan pemilik toko untuk memberikan barang kepada korban bencana.

Barang yang diberikan harus dicatat dengan baik sehingga nanti bisa diganti rugi oleh pemerintah.

“Dengan demikian ada kerjasama yang harmoni semua pihak dengan baik dan indah,” jelasnya.

Hal ini berbeda jika perintah yang diberikan adalah bebas menjarah. Sebab akan menimbulkan efek lain yang merugikan, seperti kerusakan barang-barang milik minimarket yang bersangkutan.

“Akhirnya terjadi kekacauan luar biasa di Palu seperti yang viral di media dan nanti akan kesulitan pendataannya,” tukasnya.

Menteri Tjahjo telah meluruskan kabar tentang perintah menjarah tersebut.

Baca: Mendagri: Yang Benar, Dibeli Aparat Dibagikan Ke Korban

Dia menegaskan bahwa perintah yang dikeluarkan adalah aparatur pemerintah di Sulteng memborong makanan dan minuman untuk diberikan secara gratis kepada masyarakat korban bencana. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya