Berita

Anton Digdoyo/Net

Politik

MUI: Perintah Menjarah Saat Gempa Jelas Tidak Dibenarkan

SENIN, 01 OKTOBER 2018 | 16:22 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kabar tentang perintah dari pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang membolehkan warga Palu menjarah minimarket membuat kaget anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anton Tabah Digdoyo.

Anton mengaku tidak percaya dengan perintah tersebut.

“Ah mosok sih bebas menjarah? Kalau seperti itu jelas salah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (1/10).


Dia menjelaskan bahwa menjarah merupakan kejahatan pidana yang cukup berat. Apalagi, jika menjarah dilakukan dalam kondisi bencana alam, maka bisa masuk dalam kategori extra ordinary crime.

Purnawirawan jenderal polisi itu menilai seharusnya pemerintah bekerjasama dengan pemilik toko untuk memberikan barang kepada korban bencana.

Barang yang diberikan harus dicatat dengan baik sehingga nanti bisa diganti rugi oleh pemerintah.

“Dengan demikian ada kerjasama yang harmoni semua pihak dengan baik dan indah,” jelasnya.

Hal ini berbeda jika perintah yang diberikan adalah bebas menjarah. Sebab akan menimbulkan efek lain yang merugikan, seperti kerusakan barang-barang milik minimarket yang bersangkutan.

“Akhirnya terjadi kekacauan luar biasa di Palu seperti yang viral di media dan nanti akan kesulitan pendataannya,” tukasnya.

Menteri Tjahjo telah meluruskan kabar tentang perintah menjarah tersebut.

Baca: Mendagri: Yang Benar, Dibeli Aparat Dibagikan Ke Korban

Dia menegaskan bahwa perintah yang dikeluarkan adalah aparatur pemerintah di Sulteng memborong makanan dan minuman untuk diberikan secara gratis kepada masyarakat korban bencana. [ian]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya