Berita

Haryono Umar/Net

Wawancara

WAWANCARA

Haryono Umar: Marwah KPK Harus Dijaga, Selesaikan Masalah Di Internal, Jangan Main Gugat!

SENIN, 01 OKTOBER 2018 | 09:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Lima pimpinan KPK digugat anak buahnya sendiri yang bernaung dalam Wadah Pegawai KPK (WPKPK). WP­KPK memperkarakan bos-bosnya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Objek sengketanya ada­lah pemberlakuan SK Pimpinan KPK Nomor 1426 tahun 2018 tentang Cara Mutasi di Lingkungan KPK. Mereka menuntut PTUN membatalkan SK tersebut.  

Dalam SK yang ditetapkan pada 20 Agustus 2018 itu pimpi­nan KPK hanya memutuskan tata cara pelaksanaan mutasi bagi pegawai KPK diatur dan berpedoman pada Peraturan Komisi Nomor 06 P tahun 2006 tentang Kepegawaian. Proses mutasi, rotasi, dan promosi dilaksanakan berdasarkan hasil rapat pimpinan dan tidak akan mengurangi hak-hak pegawai yang bersangkutan. Seharusnya pelaksanaan mutasi bagi pe­gawai KPK kudu memenuhi per­syaratan khusus, yaitu memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 6 bulan pada jabatan terakhir pegawai yang bersangkutan dan berdasarkan kebutuhan organisasi.

Kendati digugat, pimpinan KPK keukeuh tetap melantik 14 orang pejabat struktural termasuk Direktur Penyidikan Panca Putra Simanjuntak yang dinilai mekanisme penilaian­nya tidak jelas. Padahal selama ini rotasi pegawai KPK selalu melalui program alih tugas yang diumumkan dan dilaksanakan secara terbuka. Berikut kepada Rakyat Merdeka bekas Wakil Ketua KPK Haryono Umar menyampaikan pandangannya terkait sengkarut di internal KPK itu:


Apa penilaian Anda terh­adap figur Direktur Penyidikan KPK baru Panca Putra Simanjuntak yang sebelum­nya pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri?
Pengetahuan dan pengalaman­nya kan memang sudah tidak bisa diragukan lagilah. Karena kan memang sama hari-harinya dia melakukan penyidikan. Dari sisi latar belakang di tindak pidana umum memang sedikit berbeda dengan pidana khusus. Kalau tindak pidana umum itu kan seperti pencurian dan lainnya. Tetapi kalau tindak pidana khusus ada aturan-aturan tertentu, kemudian memang agak rumit kalau (menangani kasus) korupsi. Banyak hal yang terkait. Selain itu multidisplin, pasal-pasalnya juga khusus.

Lantas bagaimana untuk menjembatani perbedaan tersebut?
Nanti kan ada anak buahnya. Anak buanya itu kan memi­liki pengalaman dan pengeta­huan yang cukup, jadi tidak ada masalah. Memang kan bawahan­nya itu sebagian besar itu polisi dan dia juga polisi, jadi sudah ada chemistry. Jadi menurut saya itu bisa berjalan baik. Kalau kasus-kasus saya rasa itu sama saja. Karena kan sebagian (penanganan) kasus-kasus itu sudah berjalan. Karena sistem di KPK dalam menangani perkara itu sudah terbentuk dari atas sampai ke bawah, jadi tidak bisa menentukan sendiri.

Kasus apa saja yang menu­rut Anda secepatnya harus ditangani dan dituntaskan oleh Panca Putera?
Kalau kasus penyuapan gam­panglah itu, karena buktinya sudah di tangan. Tetapi yang belum itu adalah yang menjadi perhatian publik, seperti kasus BLBI yang baru ditangani ini.

Selain itu kasus e-KTP yang kalau kita lihat dari dakwaan jaksa itu kan masih banyak (pihak yang diduga terlibat), tetapi kan yang baru ditindak­lanjuti baru sedikit. Terus ka­sus Sumber Waras juga harus ditangani. Belum lagi masih ada beberapa tersangka yang belum selesai, jadi hal-hal yang demikian harus menjadi perha­tian Dirdik baru untuk segera menyelesaikannya.

Sebab kalau sudah penetapan tersangka kan berarti dua alat bukti sudah ada, tinggal mem­perkuatnya. Sebab (penanganan perkara di KPK) ini kan berbeda dengan di kepolisian. Kalau kepolisian kadang meski sudah masuk ke penyidikan itu kadang belum ada tersangka.

Kalau di KPK kan baru masuk penyidikan ketika sudah men­gantongi dua alat bukti, sehingga tidak begitu menjadi sulit lagi sebenarnya.

Tetapi tak lama berselang setelah pelantikan Panca Putra sebagai Dirdik, WPKPK meng­gugat lima pimpinan KPK ke PTUN Jakarta. Mereka mempersoalkan mekanisme alih tugas yang dinilai kurang objektif. Bagaimana itu?
Ya sebetulnya kan jarang terjadi yang demikian, memang seharusnya hal-hal yang sehar­usnya itu jangan dulu dibawa keluar dengan cara mengguggat seperti itu. Karena bagaimana pun seharusnya soliditas organ­isasi itu harus tetap dijaga.Yang saya pahami selama ini pimpinan KPK itu kan punya pandangan-pandangan tertentu sehingga dia bisa mengambil keputusan. Namun sepertinya (saat ini) komunikasinya (pimpinan KPK dengan pegawai) tidak jalan. Jadi menurut saya seharusnya komunikasi lancar. Apalagi yang digugat adalah pimpinan KPK. Di KPK itu kan pimpinannya yang lima itu, yang lainnya sehar­usnya bekerja kepada pimpinan untuk membantu pimpinan.

Jadi menurut Anda pimpi­nan KPK harus memperbaiki pola komunikasi mereka den­gan para pegawai KPK ya...
Ya yang harus diperbaiki itu komunikasi diantara mereka semua, sehingga tidak terjadi ke­salahan pendapat dan segala macam. Kalaupun ada perbedaan pendapat ya sebaiknya diselesai­kan di dalam dulu, jangan sampai dibawa keluar KPK dengan cara digugat seperti itu. Sebab, gugatan semacam ini akan mengganggu kerja KPK. Kita kan tahu bahwa KPK itu banyak pekerjaannya. Penindakan itu mulai dari pe­nyelidikan, penyidikan, penun­tutan, itu kan juga memerlukan energi yang sangat besar, belum lagi mendapatkan tekanan dari luar dan segala macam. Ditambah lagi tekanan dari internal sendiri. Jadi saya mengimbau kepada se­mua pihak untuk kembali kepada tujuan awal pembentukan KPK itu apa sih.

Berdasarkan pengalaman Anda memangnya seperti apa sih kondisi internal KPK itu?
KPK itu orangnya beragam. Ada polisi, jaksa, PNS, LSM atau masyarakat, sehingga po­tensi terjadinya konflik itu besar. Namun konflik itu bukan berarti tidak bisa di-manage dengan baik, cobalah di-manage den­gan baik. Kalau misalnya perlu mendapat masukan dari pihak-pihak lain, saya yakin ban­yak yang mau membantu. Jadi menurut saya, langkah (gugatan) ini kurang elok. Karena ini dili­hat orang, dan khawatirnya nanti akan menurunkan kepercayaan publik kepada lembaga. Sebab lembagalah yang harus kita jaga. ***

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya