Berita

Politik

Stop Polemik Impor, Pispi Usul Dibentuk Badan Pangan Nasional

MINGGU, 30 SEPTEMBER 2018 | 04:34 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kebijakan impor pangan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan terus menuai polemik. Sebab, kebijakan itu diambil saat dilakukan saat Bulog dan Kementerian Pertanian memastikan stok pangan, khususnya beras, masih aman.

Namun demikian, Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (Pispi) menilai bahwa solusi tata kelola pangan harus segera ditempuh di tengah polemik berkepanjangan tersebut.

Ketua Bidang Kajian Strategis dan Advokasi Pispi, Pipink A. Bisma menjelaskan bahwa resep mengurai kisruh pangan tersebut sebenarnya sudah dimandatkan dalam UU 18/2012 tentang Pangan.


Pasal 126 UU Pangan tentang Kelembagaan Pangan menyebutkan, dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, bisa dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Pispi mengusulkan segera pembentukan kelembagaan pangan tersebut yang diberi nama Badan Pangan Nasional,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (29/9).

Badan Pangan Nasional ini dalam pelaksanaannya memiliki wewenang yang strategis dan taktis serta diyakini akan menajawab persoalan-persoalan pangan yang selama ini dihadapi.

Namun sudah enam tahun UU Pangan disahkan, kelembagaan pangan tak kunjung dibentuk presiden. Walau sesungguhnya lembaga ini menurut Pasal 151 UU Pangan harus telah terbentuk paling lambat 3 tiga tahun sejak UU diundangkan, yakni pada tahun 2015.

“Patut diduga keengganan kelembagaan pangan dibentuk oleh pemerintah dan tidak mendapat dukungan yang kuat karena dapat mengurangi wewenang kementerian/lembaga yang mengurus pangan. Padahal draft pembentukan lembaga ini sudah disiapkan sejak lama,” jelasnya.

Selain pembentukan Badan Pangan Nasional, Pispi juga mendesak Badan Pusat Statistik memberika data utama yang valid. Sehingga ke depan antar kementerian dan lembaga tidak saling klaim kebenaran data yang dimiliki. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya