Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Gugatan Uji Materi PT 20 Persen Bisa Dikabulkan MK, Asal ...

SABTU, 29 SEPTEMBER 2018 | 18:28 WIB | LAPORAN:

Gugatan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu, terutama pada pasal yang mengatur tentang Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen kembali dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, gugatan yang menuntut penghapusan PT itu dilayangkan oleh 12 orang pakar dari berbagai latar belakang.

Ketua Umum Majelis Sinergi Kalam Ikatan Cendikiawan Muslim (Masika-ICMI), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, MK seharusnya menerima gugatan tersebut. Pasalnya, PT 0 persen sejalan dengan semangat Pileg dan Pilpres yang berlangsung secara serentak.


"Ada tiga nilai dasar demokrasi yang akan dicederai jika PT 20 persen tetap berlaku. Pertama adalah hak politik, kita semua punya hak yang sama dalam proses demokrasi, kemudian mencederai partisipasi publik, betul bahwa ketika kita berkhidmat pada demokrasi jadi harus berpartisipasi. Dan yang terakhir kompetisi, jadi memang harus ada kompetisi, tidak ada demokrasi tanpa kompetisi," kata Ferry kepada wartawan, Sabtu (29/9).

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, peluang diterimanya gugatan PT tersebut sangatlah besar. Asalkan, argumentasi  yang diberikan tidak memberikan ruang bagi MK untuk menolak.

"Bila argumen gugatan digeser sedikit saja bisa jadi sah dan diterima oleh MK. Menurut saya, peluang gugatan PT sejauh ini cukup besar dikabulkan, hanya apakah mereka akan melakukan sekarang atau pada pemilu 2024 yang akan datang, itu tak menjadi soal," ujar Margarito. [lov]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya