Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Gugatan Uji Materi PT 20 Persen Bisa Dikabulkan MK, Asal ...

SABTU, 29 SEPTEMBER 2018 | 18:28 WIB | LAPORAN:

Gugatan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu, terutama pada pasal yang mengatur tentang Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen kembali dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, gugatan yang menuntut penghapusan PT itu dilayangkan oleh 12 orang pakar dari berbagai latar belakang.

Ketua Umum Majelis Sinergi Kalam Ikatan Cendikiawan Muslim (Masika-ICMI), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, MK seharusnya menerima gugatan tersebut. Pasalnya, PT 0 persen sejalan dengan semangat Pileg dan Pilpres yang berlangsung secara serentak.


"Ada tiga nilai dasar demokrasi yang akan dicederai jika PT 20 persen tetap berlaku. Pertama adalah hak politik, kita semua punya hak yang sama dalam proses demokrasi, kemudian mencederai partisipasi publik, betul bahwa ketika kita berkhidmat pada demokrasi jadi harus berpartisipasi. Dan yang terakhir kompetisi, jadi memang harus ada kompetisi, tidak ada demokrasi tanpa kompetisi," kata Ferry kepada wartawan, Sabtu (29/9).

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, peluang diterimanya gugatan PT tersebut sangatlah besar. Asalkan, argumentasi  yang diberikan tidak memberikan ruang bagi MK untuk menolak.

"Bila argumen gugatan digeser sedikit saja bisa jadi sah dan diterima oleh MK. Menurut saya, peluang gugatan PT sejauh ini cukup besar dikabulkan, hanya apakah mereka akan melakukan sekarang atau pada pemilu 2024 yang akan datang, itu tak menjadi soal," ujar Margarito. [lov]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya