Berita

Sandiaga Uno

Hukum

Polri Kaji "Skandal Sandiaga" Pidana Umum Atau Pelanggaran Pemilu

JUMAT, 28 SEPTEMBER 2018 | 17:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri mendalami laporan masyarakat terhadap situs "skandal Sandiaga" (skandalsandiaga.com) yang melakukan kampanye hitam terhadap calon wakil presiden Sandiaga Uno.

Polri perlu memastikan situs tersebut masuk kategori pidana umum atau pelanggaran UU Pemilu.

"Nanti dilihat, apakah ini pelanggaran (pidana umum) atau tindak pidana pemilu," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/9).


Karena itulah penyidik Polri telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan jenis pelanggaran website itu.

Jika dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu, Polri akan menyerahkan kasus tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Polri, Bawaslu, dan Kejaksaan.

"Kalau tindak pidana pemilu, akan diserahkan ke Gakkumdu, akan digelarkan perkara. Dari hasil perkara tersebut, kalau dinyatakan hasil tindak pidana maka ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kalau sudah begitu, 14 hari penyidikannya," jelas Dedi.

Tim pemenangan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah melaporkan situs skandal Sandiaga ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis kemarin (27/9) dengan Surat Tanda Terima Laporan bernomor STTL/981/IX/2018/Bareskrim. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya