Berita

Foto/RMOL

Hukum

Eksekusi Mati Terpidana Berdampak Signifikan Tekan Peredaran Narkoba

JUMAT, 28 SEPTEMBER 2018 | 16:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terpidana mati kasus narkoba didorong segera dieksekusi. Hal itu, diyakini akan berdampak signifikan menekan peredaran narkoba hingga 50-60 persen.

"Jelas, efeknya sangat signifikan. Besar sekali efeknya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto kepada wartawan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Cawang, Jakarta, Jumat (28/9).

Namun, kata Eko, hingga saat ini eksekusi mati tersebut belum juga terlaksana. Penyebabnya, banyak di antara pelaku yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke kejaksaan untuk menunda eksekusi mati. Namun, ia berharap putusan eksekusi mati segera dilakukan.


"Nanti kita tinggal eksekusi langsung saja. Maka kami harapkan segera hukuman mati itu untuk diputuskan. Kita tinggal siapkan regu penembaknya," tegas Eko.

Senada dengan Eko, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Heru Winarko juga berharap eksekusi mati pada terpidana narkoba segera mendapatkan kepastian. Dengan adanya kepastian eksekusi itu diharapkan dapat memberikan efek jera yang nyata pada para pengedar.

Heru menuturkan, kurang lebih ada 91 terpidana mati yang masih dalam proses. Puluhan terpidana mati itu melakukan berbagai proses misalnya proses pengajuan kembali (PK) dan proses hukum lainnya.

"Harapan kami disegerakan untuk hukuman mati ini agar ada kepastian," kata Heru. [lov]



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya