Berita

Viva Yoga/Net

Politik

Komisi IV Desak Izin Lalu Lintas Koral Dan Anemon Dicabut

JUMAT, 28 SEPTEMBER 2018 | 15:52 WIB | LAPORAN:

Pemerintah diminta segera mencabut surat larangan izin lalu lintas koran dan anemon. Hal itu agar terjadi peningkatan nilai ekspor nasional yang pada akhirnya menghasilkan devisa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi di Jakarta, Jumat (28/9).

Desakan disampaikan politisi PAN ini terkait dihentikannya Healthcare Certificate (HC), tanpa disertai dengan penjelasan dan alasan yang jelas dari Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Karantina Hasil Perikanan (BKIPM) Denpasar serta Mataram.


Menurut Viva, dengan adanya larangan itu membuat usaha masyarakat pesisir yang bergerak dalam budidaya karang hias, ikan hias dan kerajinan kerang terganggu.

Selasa kemarin, Komisi IV DPR menggelar rapat gabungan dengan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kemenko Kemaritiman, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) serta Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII).

Dalam kesempatan itu Ketua Umum AKKI, Dirga Adhi Putra Singkaru menegaskan sejak adanya larangan tersebut pihaknya tidak lagi melakukan ekspor. Larangan itu disebut sangat tidak adil dan memukul rata.

Dirga mengakui, ada oknum  yang nakal sehingga memicu keluarnya larangan tersebut. Tapi tidak semua perusahaan eksportir dan oknumnya yang nakal. Mayoritas taat aturan.

Kesimpulan rapat, yakni salah satunya Komisi IV DPR RI meminta Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Denpasar dan Mataram segera mencabut surat pelarangan izin lalu lintas koral dan anemon dalam rangka meningkatkan nilai ekspor nasional, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terlibat di dalamnya.

Viva Yoga menegaskan, surat larangan dari BKIPM tersebut termasuk salah satu persyaratan ekspor koral. Menurutnya hal itu terjadi akibat akibat dari proses tatakelola yang multitafsir yang berdampak negatif tidak saja kepada masyarakat pesisir tapi juga devisa bagi negara.

"Kalau ekspor koral atau karang hias ini ditutup, akan ada 12 ribu tenaga kerja yang akan dirumahkan serta menghilangkan Rp 150 miliar ekspor yang seharusnya masih berkembang," ujar Viva Yoga.

Pihaknya, lanjut Viva Yoga, bersyukur dalam rapat gabungan tersebut sudah diambil kesimpulan bahwa tatakelola koral dan ikan hias ini sudah diselesaikan dari sisi tafsir.

Selain itu, tambah Viva, juga sudah diputuskan bahwa BKIPM Bali dan Mataram harus mencabut imbauannya, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Harus dibuka kembali," demikian Viva Yoga. [lov]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya