Berita

Viva Yoga/Net

Politik

Komisi IV Desak Izin Lalu Lintas Koral Dan Anemon Dicabut

JUMAT, 28 SEPTEMBER 2018 | 15:52 WIB | LAPORAN:

Pemerintah diminta segera mencabut surat larangan izin lalu lintas koran dan anemon. Hal itu agar terjadi peningkatan nilai ekspor nasional yang pada akhirnya menghasilkan devisa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi di Jakarta, Jumat (28/9).

Desakan disampaikan politisi PAN ini terkait dihentikannya Healthcare Certificate (HC), tanpa disertai dengan penjelasan dan alasan yang jelas dari Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Karantina Hasil Perikanan (BKIPM) Denpasar serta Mataram.


Menurut Viva, dengan adanya larangan itu membuat usaha masyarakat pesisir yang bergerak dalam budidaya karang hias, ikan hias dan kerajinan kerang terganggu.

Selasa kemarin, Komisi IV DPR menggelar rapat gabungan dengan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kemenko Kemaritiman, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) serta Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII).

Dalam kesempatan itu Ketua Umum AKKI, Dirga Adhi Putra Singkaru menegaskan sejak adanya larangan tersebut pihaknya tidak lagi melakukan ekspor. Larangan itu disebut sangat tidak adil dan memukul rata.

Dirga mengakui, ada oknum  yang nakal sehingga memicu keluarnya larangan tersebut. Tapi tidak semua perusahaan eksportir dan oknumnya yang nakal. Mayoritas taat aturan.

Kesimpulan rapat, yakni salah satunya Komisi IV DPR RI meminta Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Denpasar dan Mataram segera mencabut surat pelarangan izin lalu lintas koral dan anemon dalam rangka meningkatkan nilai ekspor nasional, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terlibat di dalamnya.

Viva Yoga menegaskan, surat larangan dari BKIPM tersebut termasuk salah satu persyaratan ekspor koral. Menurutnya hal itu terjadi akibat akibat dari proses tatakelola yang multitafsir yang berdampak negatif tidak saja kepada masyarakat pesisir tapi juga devisa bagi negara.

"Kalau ekspor koral atau karang hias ini ditutup, akan ada 12 ribu tenaga kerja yang akan dirumahkan serta menghilangkan Rp 150 miliar ekspor yang seharusnya masih berkembang," ujar Viva Yoga.

Pihaknya, lanjut Viva Yoga, bersyukur dalam rapat gabungan tersebut sudah diambil kesimpulan bahwa tatakelola koral dan ikan hias ini sudah diselesaikan dari sisi tafsir.

Selain itu, tambah Viva, juga sudah diputuskan bahwa BKIPM Bali dan Mataram harus mencabut imbauannya, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Harus dibuka kembali," demikian Viva Yoga. [lov]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya