Berita

Irwandi Yusuf/Net

Hukum

PALU HAKIM

Bupati Bener Meriah Minta Irwandi Yusuf Atur Tender Proyek

Kasih Suap Rp 1,05 Miliar
JUMAT, 28 SEPTEMBER 2018 | 09:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bupati Bener Meriah Ahmadi menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1,05 miliar terkait pengaturan proyek di wilayahnya yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ta­hun 2018.

Dalam surat dakwaan perkara Ahmadi, jaksa KPK membeberkan Ahmadi me­nyuap Irwandi agar meng­atur lelang proyek supaya dimenangkan kontraktor pilihan Ahmadi.

Urusan pengaturan lelang diserahkan kepada Teuku Saiful Bahri, tim sukses Irwandi saat pemilihan gu­bernur. "Termasuk masalah penerimaan commitment fee sebesar 10 persen yang harus disetorkan oleh bu­pati atau walikota yang memperoleh paket peker­jaan DOKA tahun angga­ran 2018," Jaksa Ali Fikri membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.


Ahmadi menyuruh aju­dannya, Muyassir men­emui Hendri Yuzal, staf khusus Irwandi untuk membicarakan soal proyek. Pertemuan di Kafe Quantum Lampineung Banda Aceh.

Dalam pertemuan itu, Muyassir meminta ketegasan dari Hendri mengenai proyek yang di­minta Ahmadi. Muyassir juga menyampaikan pesan dari bosnya agar proyek-proyek itu mendapat prioritas dari Irwandi.

Setelah pertemuan, Hendri mengabari Muyassir lewat WhatsApp (WA) bah­wa proyek DOKA yang diminta Ahmadi bakal cair. Hendri pun menagih commitment fee kepada Muyassir.

Muyassir melapor ke­pada Ahmadi lewat WA. Ia menyampaikan pesan dari Hendri agar menyerahkan commitment fee. Untuk menyamarkan percakapan mengenai commitment fee itu, Muyassir menggunakan istilah 'zakat fitrah untuk lebaran'. "Satu ember dulu, Pak," tulis Muyassir. Maksudnya Rp 1 miliar dulu.

Secara bertahap Ahmadi menggelontorkan fulus un­tuk Irwandi. Pertama Rp 120 juta. Berikutnya Rp 430 juta dan terakhir Rp 500 juta. Penyerahan lewat Muyassir.

Uang tak diserahkan langsung ke Irwandi. Tapi melalui Teuku Saiful Bahri. Saiful lalu menyuruh orang kepercayaannya, Teuku Fadhilatul Amri untuk men­erima uang dari Muyassir.

Menurut jaksa, perbuatan Ahmadi diancam pidana Pasal ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 20 juncto Pasal 64 ayat 1. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya