Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Dirut PT PLN Sofyan Basir bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini, Jumat (28/9).
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemenuhan panggilan pemeriksaan merupakan bagian dari kewajiban hukum bagi Sofyan Basir.
"Jadi kami harap ini bisa hadir karena menjadi saksi ini kan kewajiban hukum. Jadi hadir kemudian memberikan keterangan itu akan lebih baik karena aturan hukum memang wajib," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/9).
Febri menuturkan, sejauh ini belum ada tanda-tanda Sofyan bakal absen dari panggilan pemeriksaan.
"Sejauh ini belum ada pemberitahuan tidak hadir," tambah Febri.
Sementara itu, pemanggilan pemeriksaan ini akan menjadi kali ketiga bagi Sofyan. Dia sebelumnya pernah diperiksa untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
Kali ini, sofyan akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan politisi Golkar, Idrus Marham
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Idrus, Eni, dan Kotjo. Eni dan Idrus disangka menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Beredar informasi bahwa proyek PLTU Riau 1 bisa jalan karena 'mengorbankan' PLTU Sumatera Selatan (Sumsel) 6 yang sebenarnya sudah terbentuk konsorsium bahkan sudah diteken perjanjian inti (Heads of Agreement/HoA) namun tiba-tiba dibatalkan.
Perubahan ini disinyalir kuat karena ada peran petinggi PLN sebagai pelaksana regulasi dan kuasa pengguna anggaran proyek.
Proyek PLTU Riau 1 semula akan digarap oleh konsorsium yang terdiri atas Blackgold, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC). Konsorsium akan mengembangkan, membangun, mengoperasikan dan memelihara tambang batubara mulut berukuran 2 x 300 MW PLTU Riau 1.
Berdasarkan LoI, konsorsium akan memasukkan PPA definitif dengan PLN setelah dipenuhinya syarat dan ketentuan tertentu. Setelah diterimanya LoI, konsorsium akan membentuk perusahaan patungan untuk menyelesaikan perjanjian offtaker tetap jangka panjang dengan anak usaha Blackgold, PT Samantaka Batubara, untuk memasok batubara ke PLTU Riau 1.
Untuk memuluskan masuknya perusahaan Blackgold Natural Resources terjadi kongkalikong dan penyuapan yang saat ini disidik KPK.
Namun demikian, baik para saksi maupun tersangka dalam kasus ini masih enggan berkomentar terkait kabar tersebut.
[ian]