Berita

Pemilu 2019/Net

Politik

Harus Ada Terobosan Atas Kerawanan Daftar Pemilih

JUMAT, 28 SEPTEMBER 2018 | 05:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempublikasikan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019. Secara umum 34 provinsi di Indonesia punya tingkat kerawanan sedang. Kerawanan ada dalam aspek kontestasi politik, penyelenggaraan pemilu, dan partisipasi politik.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, IKP 2019 penting digunakan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan juga masyarakat sipil. Harapannya pencegahan pelanggaran dan hambatan penyelenggaraan bisa optimal.

"Tingkat pelanggaran dan penyelenggaraan pemilu yang sesuai tahapan menentukan kualitas pemilu," ucap Titi dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (28/9).


Daftar pemilih dan bentuk layanan hak pilih berkait partisipasi politik salah satu yang krusial ditangani pencegahan pelanggaran dan hambatan penyelenggaraannya. Setelah daftar pemilih tetap (DPT) diperpanjang masa perbaikannya, harus ada perkembangan DPT serta jaminan hak pilih dari penyelenggara pemilu.

KPU berencana membuat kartu pemilih bagi warga berhak pilih yang tidak mempunyai KTP elektronik. Kebijakan ini disebabkan karena UU 7/2017 mewajibkan kepemilikan KTP elektronik sebagai syarat memilih tapi masih ada warga yang belum ber-KTP elektronik bahkan yang belum melakukan perekaman.

"Apakah kartu pemilih tepat jadi terobosan layanan hak pilih? Apakah ini sesuai dengan harapan dari kelompok masyarakat sipil yang terancam kehilangan hak pilihnya, khususnya kelompok marjinal (masyarkat adat, disabilitas, dan lainnya)? Apakah ada ragam bentuk terobosan lain untuk memenuhi hak pilih warga?" ujar Titi.

Menurutnya, amat kompleksnya permasalahan administrasi kependudukan dan pemuktahiran daftar pemilih membutuhkan ragam bentuk terobosan layanan hak pilih. Kebutuhan ini sesuai dengan tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam melindungi hak pilih sebagai hak asasi. Regulasi pemilu yang harus diterapkan pun berpegang pada prinsip inklusif, partisipatif, dan aksesabel.

"Tapi tentu saja terobosan layanan hak pilih harus bisa dipahami antarpihak pemangku kepentingan. KPU dan Bawaslu beserta masyarakat sipil yang mewakili kelompok yang terancam kehilangan hak pilih sebaiknya bisa sedini mungkin menyepakati ragam bentuk terobosan layanan hak pilih," demikian Titi. [rus]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya