Berita

Pemilu 2019/Net

Politik

Harus Ada Terobosan Atas Kerawanan Daftar Pemilih

JUMAT, 28 SEPTEMBER 2018 | 05:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempublikasikan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019. Secara umum 34 provinsi di Indonesia punya tingkat kerawanan sedang. Kerawanan ada dalam aspek kontestasi politik, penyelenggaraan pemilu, dan partisipasi politik.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, IKP 2019 penting digunakan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan juga masyarakat sipil. Harapannya pencegahan pelanggaran dan hambatan penyelenggaraan bisa optimal.

"Tingkat pelanggaran dan penyelenggaraan pemilu yang sesuai tahapan menentukan kualitas pemilu," ucap Titi dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (28/9).


Daftar pemilih dan bentuk layanan hak pilih berkait partisipasi politik salah satu yang krusial ditangani pencegahan pelanggaran dan hambatan penyelenggaraannya. Setelah daftar pemilih tetap (DPT) diperpanjang masa perbaikannya, harus ada perkembangan DPT serta jaminan hak pilih dari penyelenggara pemilu.

KPU berencana membuat kartu pemilih bagi warga berhak pilih yang tidak mempunyai KTP elektronik. Kebijakan ini disebabkan karena UU 7/2017 mewajibkan kepemilikan KTP elektronik sebagai syarat memilih tapi masih ada warga yang belum ber-KTP elektronik bahkan yang belum melakukan perekaman.

"Apakah kartu pemilih tepat jadi terobosan layanan hak pilih? Apakah ini sesuai dengan harapan dari kelompok masyarakat sipil yang terancam kehilangan hak pilihnya, khususnya kelompok marjinal (masyarkat adat, disabilitas, dan lainnya)? Apakah ada ragam bentuk terobosan lain untuk memenuhi hak pilih warga?" ujar Titi.

Menurutnya, amat kompleksnya permasalahan administrasi kependudukan dan pemuktahiran daftar pemilih membutuhkan ragam bentuk terobosan layanan hak pilih. Kebutuhan ini sesuai dengan tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam melindungi hak pilih sebagai hak asasi. Regulasi pemilu yang harus diterapkan pun berpegang pada prinsip inklusif, partisipatif, dan aksesabel.

"Tapi tentu saja terobosan layanan hak pilih harus bisa dipahami antarpihak pemangku kepentingan. KPU dan Bawaslu beserta masyarakat sipil yang mewakili kelompok yang terancam kehilangan hak pilih sebaiknya bisa sedini mungkin menyepakati ragam bentuk terobosan layanan hak pilih," demikian Titi. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya