Berita

Pemilu 2019/Net

Politik

Harus Ada Terobosan Atas Kerawanan Daftar Pemilih

JUMAT, 28 SEPTEMBER 2018 | 05:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempublikasikan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019. Secara umum 34 provinsi di Indonesia punya tingkat kerawanan sedang. Kerawanan ada dalam aspek kontestasi politik, penyelenggaraan pemilu, dan partisipasi politik.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, IKP 2019 penting digunakan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan juga masyarakat sipil. Harapannya pencegahan pelanggaran dan hambatan penyelenggaraan bisa optimal.

"Tingkat pelanggaran dan penyelenggaraan pemilu yang sesuai tahapan menentukan kualitas pemilu," ucap Titi dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (28/9).


Daftar pemilih dan bentuk layanan hak pilih berkait partisipasi politik salah satu yang krusial ditangani pencegahan pelanggaran dan hambatan penyelenggaraannya. Setelah daftar pemilih tetap (DPT) diperpanjang masa perbaikannya, harus ada perkembangan DPT serta jaminan hak pilih dari penyelenggara pemilu.

KPU berencana membuat kartu pemilih bagi warga berhak pilih yang tidak mempunyai KTP elektronik. Kebijakan ini disebabkan karena UU 7/2017 mewajibkan kepemilikan KTP elektronik sebagai syarat memilih tapi masih ada warga yang belum ber-KTP elektronik bahkan yang belum melakukan perekaman.

"Apakah kartu pemilih tepat jadi terobosan layanan hak pilih? Apakah ini sesuai dengan harapan dari kelompok masyarakat sipil yang terancam kehilangan hak pilihnya, khususnya kelompok marjinal (masyarkat adat, disabilitas, dan lainnya)? Apakah ada ragam bentuk terobosan lain untuk memenuhi hak pilih warga?" ujar Titi.

Menurutnya, amat kompleksnya permasalahan administrasi kependudukan dan pemuktahiran daftar pemilih membutuhkan ragam bentuk terobosan layanan hak pilih. Kebutuhan ini sesuai dengan tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam melindungi hak pilih sebagai hak asasi. Regulasi pemilu yang harus diterapkan pun berpegang pada prinsip inklusif, partisipatif, dan aksesabel.

"Tapi tentu saja terobosan layanan hak pilih harus bisa dipahami antarpihak pemangku kepentingan. KPU dan Bawaslu beserta masyarakat sipil yang mewakili kelompok yang terancam kehilangan hak pilih sebaiknya bisa sedini mungkin menyepakati ragam bentuk terobosan layanan hak pilih," demikian Titi. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya