Berita

Gedung Bank Mandiri/Net

Hukum

Polisi: Bank Mandiri Tidak Terapkan Prinsip Kehati-hatian Berikan Kredit Ke PT SNP

KAMIS, 27 SEPTEMBER 2018 | 18:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam pengembangan kasus pembobolan 14 bank, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menemukan fakta baru.

Kasubdit II Ditipideksus Bareskrim, Kombes Pol Golkar Pangarso menjelaskan, sejak tahun 2010 PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) telah bermasalah dengan keuangannya.

"Kredit mereka awalnya lancar karena mereka ini gali lubang tutup lubang dengan cari pinjaman dari bank lain. Ada fakta yang menyatakan sejak 2010 SNP kesulitan dana," kata Golkar saat dihubungi, Kamis (27/9).

Dengan demikian, sambung Golkar, sejak 2010 sudah mulai rill outstandig serta cara PT SNP mencari pinjaman dan pemberian fasilitas kredit sudah tak beres sejak awal.

"Yang mereka gunakan sebagai jaminan adalah piutang fiktif, artinya ada prinsip kehati-hatian yang tidak diterapkan bank termasuk oleh Bank Mandiri," lanjutnya.

Sementara, Corporate Secretary PT Bank Mandiri Rohan Hafas dalam rilis yang diterima Rabu (26/9) menyatakan, Bank Mandiri terlibat dalam permasalahan di SNP Finance bukan semata-mata disebabkan oleh ketidak hati-hatian perbankan dalam penyaluran kredit.

"Apalagi saat ini regulator telah menetapkan rambu-rambu yang sangat ketat bagi perbankan. SNP Finance adalah perusahaan pembiayaan yang menjadi debitur Bank Mandiri sejak 2004. Selama belasan tahun menjadi debitur Bank Mandiri, SNP Finance memiliki catatan yang baik dengan kualitas kredit yang lancar," papar Rohan saat itu.

Hal ini juga, lanjut Rohan, yang membuat banyak bank lain kemudian ikut memberikan pembiayaan kepada SNP Finance. Kekisruhan di SNP Finance menurutnya disebabkan itikad tidak baik pengurus perseroan untuk menghindari kewajiban mereka.

Dalam kasus ini, Polisi juga membidik pihak bank pemberi kredit alias kreditur. Khususnya pada bank-bank pelat merah milik pemerintah sebab diduga ada unsur ketidak-hati-hatian mereka dalam memberi kredit sehingga akhirnya membuat kerugian.

Dalam kasus ini polisi telah menahan lima orang petinggi SNP. Mereka adalah Direktur Utama PT SNP Donni Satria, Direktur keuangan berinisial RA, Direktur Operasional berinisial AP, Manajer Akuntansi berinisial CDS, dan seorang perempuan berinisial AS yang menjabat Asisten Manajer. [fiq]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya