Berita

Sidang putusan DKPP/DKPP

Hukum

DKPP Berhentikan Anggota KPU Gorontalo Pelaku Kekerasan

RABU, 26 SEPTEMBER 2018 | 21:08 WIB

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kota Gorontalo, La Aba.

"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu La Aba selaku anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak dibacakannya putusan ini," tutur Ketua DKPP Harjono saat membacakan amar putusan terhadap perkara dengan nomor registrasi 181/DKPP-PKE-VII/2018, Senin (25/9).

La Aba diadukan oleh Panwas Kota Gorontalo John Hendri Purba, Lukman A. Rahman dan Lismawy Ibrahim. Pengaduan dilatari oleh tindakan La Aba menendang bagian pinggul Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPSHP dan DPS Pemilu 2019 pada 16 Juni 2018. Menurut pengadu, akibat tendangan tersebut, Sukrin Saleh sempat mengalami drop dan tidak sadarkan diri.


Terhadap dalil aduan, dalam pertimbangan putusan DKPP menyebutkan bahwa teradu mengaku keliru dan bersalah serta sangat menyesali kejadian tersebut. Teradu telah meminta maaf kepada komisioner KPU Kota Gorontalo. Masalah tersebut telah diselesaikan secara internal sesama anggota KPU Kota Gorontalo yang dimediasi KPU Provinsi Gorontalo. La Aba selaku teradu juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Harjono menjelaskan, dengan menimbang jawaban dan keterangan para pihak serta bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP menilai bahwa apapun situasi yang melatarbelakangi yang menyebabkan terjadinya aksi kekerasan yang dilakukan teradu kepada ketua KPU Kota Gorontalo tidak dapat dibenarkan baik hukum maupun etika.

"Pemukulan atau tendangan atau jenis perbuatan lain dengan maksud menyakiti atau mencederai dengan menganiaya fisik orang lain merupakan perbuatan kriminal yang dapat diancam dan dijatuhi sanksi pidana oleh lembaga yang berwenang. Apalagi tindakan dan perbuatan teradu dilakukan saat ketua KPU Kota Gorontalo melaksanakan tugas negara," paparnya.

Selain itu, tindakan teradu dinilai tidak hanya mengancam fisik dan jiwa ketua KPU Kota Gorontalo tetapi juga mengganggu kondusifitas proses tahapan pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan para pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP.

"Teradu terbukti melanggar pasal 12 huruf (a), (b) junto pasal 15 huruf (a), (b), (g), dan (h) Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar Harjono sebagaimana dalam keterangannya, Rabu (26/9). [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya