Berita

Sidang putusan DKPP/DKPP

Hukum

DKPP Berhentikan Anggota KPU Gorontalo Pelaku Kekerasan

RABU, 26 SEPTEMBER 2018 | 21:08 WIB

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kota Gorontalo, La Aba.

"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu La Aba selaku anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak dibacakannya putusan ini," tutur Ketua DKPP Harjono saat membacakan amar putusan terhadap perkara dengan nomor registrasi 181/DKPP-PKE-VII/2018, Senin (25/9).

La Aba diadukan oleh Panwas Kota Gorontalo John Hendri Purba, Lukman A. Rahman dan Lismawy Ibrahim. Pengaduan dilatari oleh tindakan La Aba menendang bagian pinggul Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPSHP dan DPS Pemilu 2019 pada 16 Juni 2018. Menurut pengadu, akibat tendangan tersebut, Sukrin Saleh sempat mengalami drop dan tidak sadarkan diri.


Terhadap dalil aduan, dalam pertimbangan putusan DKPP menyebutkan bahwa teradu mengaku keliru dan bersalah serta sangat menyesali kejadian tersebut. Teradu telah meminta maaf kepada komisioner KPU Kota Gorontalo. Masalah tersebut telah diselesaikan secara internal sesama anggota KPU Kota Gorontalo yang dimediasi KPU Provinsi Gorontalo. La Aba selaku teradu juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Harjono menjelaskan, dengan menimbang jawaban dan keterangan para pihak serta bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP menilai bahwa apapun situasi yang melatarbelakangi yang menyebabkan terjadinya aksi kekerasan yang dilakukan teradu kepada ketua KPU Kota Gorontalo tidak dapat dibenarkan baik hukum maupun etika.

"Pemukulan atau tendangan atau jenis perbuatan lain dengan maksud menyakiti atau mencederai dengan menganiaya fisik orang lain merupakan perbuatan kriminal yang dapat diancam dan dijatuhi sanksi pidana oleh lembaga yang berwenang. Apalagi tindakan dan perbuatan teradu dilakukan saat ketua KPU Kota Gorontalo melaksanakan tugas negara," paparnya.

Selain itu, tindakan teradu dinilai tidak hanya mengancam fisik dan jiwa ketua KPU Kota Gorontalo tetapi juga mengganggu kondusifitas proses tahapan pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan para pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP.

"Teradu terbukti melanggar pasal 12 huruf (a), (b) junto pasal 15 huruf (a), (b), (g), dan (h) Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar Harjono sebagaimana dalam keterangannya, Rabu (26/9). [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya