Berita

Gedung Bank Mandiri/net

Hukum

Bareskrim Bidik Orang Dalam Bank Mandiri Atas Kredit Ke PT SNP

RABU, 26 SEPTEMBER 2018 | 19:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri membidik "orang dalam" Bank Mandiri sebagai kreditur PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance senilai Rp 10 triliun.

"Untuk krediturnya akan kami proses berikutnya. Kami pasti akan nilai prinsip kehati-hatiannya dalam memberikan kredit ini," kata Kasubdit II Dit Tipideksus, Kombes Pol Golkar Pangarso, saat dihubungi wartawan, Rabu (25/9).

Golkar melanjutkan, Bank Mandiri termasuk bank yang cukup besar memberi nilai kredit ketimbang 13 bank lain.


"Enggak (balik duitnya). Terbesar pemberian kredit dari Bank M. Nilainya Rp 10 triliun. Sisanya (Rp 4 triliun) akumulasi dari 13 bank yang lain," sambung Golkar.

Dalam kasus ini polisi telah menahan lima orang petinggi SNP. Mereka adalah Direktur Utama PT SNP, Donni Satria; Direktur keuangan berinisial RA, Direktur Operasional berinisial AP, Manajer Akuntansi berinisial CDS, dan seorang perempuan berinisial AS yang menjabat Asisten Manajer Keuangan.

PT SNP diduga terlibat kasus pembobolan dana 14 bank dengan total dana yang digelapkan oleh induk perusahaan, PT Cipta Mandiri Prima (Columbia), mencapai Rp 14 triliun.

Penggeledahan kantor pusat SNP Finance di kompleks Jembatan Lima Indah Blok E2 Nomor 15 Jalan KH Moh Mansyur, Jakarta Pusat, sudah dilakukan Bareskrim.

Bareskrim mengusut kredit macet SNP Finance setelah men­erima laporan dari Bank Panin pada Agustus 2018. Bank Panin memberikan fasilitas kredit ke­pada SNP periode Mei 2016-September 2017 dengan plafon Rp 425 miliar.

Untuk mendapatkan fasilitas kredit itu, SNP Finance mencantumkan data debiturnya yang sudah direkayasa, digandakan,dan digelembungkan nilai pembiayaannya. SNP Finance me­masukkan data debitur Columbia, perusahaan induknya. Data yang sama disodorkan kepada bank lain untuk mendapatkan kredit.

Pada Mei 2018, status kredit SNP Finance kepada Bank Panin dinyatakan macet. Jumlahnya mencapai Rp141 miliar. SNP Finance ternyata juga tak mampu membayar utangnya kepada pihak lain dan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. [fiq]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya