Berita

Gedung Bank Mandiri/net

Hukum

Bareskrim Bidik Orang Dalam Bank Mandiri Atas Kredit Ke PT SNP

RABU, 26 SEPTEMBER 2018 | 19:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri membidik "orang dalam" Bank Mandiri sebagai kreditur PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance senilai Rp 10 triliun.

"Untuk krediturnya akan kami proses berikutnya. Kami pasti akan nilai prinsip kehati-hatiannya dalam memberikan kredit ini," kata Kasubdit II Dit Tipideksus, Kombes Pol Golkar Pangarso, saat dihubungi wartawan, Rabu (25/9).

Golkar melanjutkan, Bank Mandiri termasuk bank yang cukup besar memberi nilai kredit ketimbang 13 bank lain.


"Enggak (balik duitnya). Terbesar pemberian kredit dari Bank M. Nilainya Rp 10 triliun. Sisanya (Rp 4 triliun) akumulasi dari 13 bank yang lain," sambung Golkar.

Dalam kasus ini polisi telah menahan lima orang petinggi SNP. Mereka adalah Direktur Utama PT SNP, Donni Satria; Direktur keuangan berinisial RA, Direktur Operasional berinisial AP, Manajer Akuntansi berinisial CDS, dan seorang perempuan berinisial AS yang menjabat Asisten Manajer Keuangan.

PT SNP diduga terlibat kasus pembobolan dana 14 bank dengan total dana yang digelapkan oleh induk perusahaan, PT Cipta Mandiri Prima (Columbia), mencapai Rp 14 triliun.

Penggeledahan kantor pusat SNP Finance di kompleks Jembatan Lima Indah Blok E2 Nomor 15 Jalan KH Moh Mansyur, Jakarta Pusat, sudah dilakukan Bareskrim.

Bareskrim mengusut kredit macet SNP Finance setelah men­erima laporan dari Bank Panin pada Agustus 2018. Bank Panin memberikan fasilitas kredit ke­pada SNP periode Mei 2016-September 2017 dengan plafon Rp 425 miliar.

Untuk mendapatkan fasilitas kredit itu, SNP Finance mencantumkan data debiturnya yang sudah direkayasa, digandakan,dan digelembungkan nilai pembiayaannya. SNP Finance me­masukkan data debitur Columbia, perusahaan induknya. Data yang sama disodorkan kepada bank lain untuk mendapatkan kredit.

Pada Mei 2018, status kredit SNP Finance kepada Bank Panin dinyatakan macet. Jumlahnya mencapai Rp141 miliar. SNP Finance ternyata juga tak mampu membayar utangnya kepada pihak lain dan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. [fiq]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya