Berita

Dimas Kanjeng/Net

Nusantara

Dimas Kanjeng: Ampun, Saya Mengaku Salah!

RABU, 26 SEPTEMBER 2018 | 14:21 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Terdakwa kasus pembunuhan dan penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi mengakui kesalahannya menerima uang dari korban bernama Muhamad Ali senilai Rp 13 miliar, bukan Rp 35 miliar sebagaimana dilaporkan.

"Iya bu hakim, saya bersalah," kata Kanjeng Dimas saat dicecar pertanyaan oleh ketua majelis hakim Anne Rusiana serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/9).

Dilansir Kantor Berita RMOLJatim, mengaku awal dari masalah ini ketika pelapor datang pada dirinya sebanyak tiga kali untuk mengajak kerjasama.


Ali mengaku memberikan uang Rp 35 miliar kepada terdakwa sebagai bentuk kerjasama dan meminta jaminan.

Saat itu Ali diberi tiga koper uang dollar Amerika dari guru terdakwa, yakni Abah Kertonegoro, yang sepadan dengan uang Rp 35 miliar.

Terdakwa dalam pengakuannya, mengatakan sempat melarang Ali untuk membuka koper tersebut sebelum waktu yang dia tentukan. Namun Ali kemudian membuka isi koper. Ternyata isinya tidak sesuai.
 
Lebih lanjut, terdakwa mengatakan bahwa dirinya sudah mengembalikan sebagian uang yang diberikan Ali kepadanya sebesar Rp 4,5 miliar, dan berjanji akan mengembalikan sisanya secara bertahap.
 
"Ya kira-kira Rp 13 miliar (utang), bukan Rp 35 miliar. Saya sudah kembalikan Rp 4,5 miliar. Dan sekarang saya dalam tahap pengembalian sisanya," aku Dimas Kanjeng.

Sidang akhirnya ditunda 2 pekan dengan mengagendakan surat tuntutan jaksa kepada terdakwa. [jto]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya