Berita

KPK/Net

Hukum

PN Jakarta Selatan Terima Eksepsi KPK

RABU, 26 SEPTEMBER 2018 | 09:12 WIB | LAPORAN:

. Sidang lanjutan praperadilan empat tersangka korupsi jamaah anggota DPRD Sumut, masih berlanjut.

Terbaru, Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi atau penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gugatan praperadilan empat tersangka korupsi jemaah anggota DPRD Sumut.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hakim mengabulkan eksepsi karena penggabungan perkara yang dilakukan pemohon praperadilan di kasus ini tidak tepat.


"Hakim mengabulkan eksepsi KPK tentang penggabungan perkara yang dilakukan beberapa pemohon praperadilan di kasus ini yang tidak tepat. Sehingga diputus tidak diterima," ujar Febri melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (26/9).

Berkas gugatan empat anggota DPRD Sumut telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 13 Agustus 2018 lalu.

Empat orang anggota DPRD tersebut adalah Washington Pane, Arifin Nainggolan, Syafrida Fitri dan Muhammad Faisal Lubis.

Washington Pane beralasan dirinya tidak menerima duit dari bekas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho karena dirinya tidak pernah menandatangani kuitansi atau bukti penerimaan lain sebagai tanda terima uang.

Alasan yang sama juga disampaikan oleh tersangka Arifin Nainggolan dan Muhammad Faisal.

Sedangkan, untuk alasan Syafrida Fitrie, ia mengaku tidak tahu-menahu soal dana ketuk palu yang diduga diberikan Gatot Pujo kepada para anggota DPR saat itu.

Ini merupakan penolakan gugatan praperadilan kedua bagi empat tersangka anggota DPRD tersebut. Sebelumnya, gugatan mereka juga ditolak oleh Hakim PN Medan.

Dalam kasus ini, KPK menyangkakan mereka sebagai pihak penerima suap untuk 38 anggota DPRD Sumut yang diberikan mantan Gubernur Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012-2014 oleh DPRD Sumut dan Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Selain itu, juga terkait pengesahan APBD Sumut TA 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Duit suap yang diberikan disinyalir antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang. [jto]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya