Berita

KPK/Net

Hukum

PN Jakarta Selatan Terima Eksepsi KPK

RABU, 26 SEPTEMBER 2018 | 09:12 WIB | LAPORAN:

. Sidang lanjutan praperadilan empat tersangka korupsi jamaah anggota DPRD Sumut, masih berlanjut.

Terbaru, Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi atau penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gugatan praperadilan empat tersangka korupsi jemaah anggota DPRD Sumut.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hakim mengabulkan eksepsi karena penggabungan perkara yang dilakukan pemohon praperadilan di kasus ini tidak tepat.


"Hakim mengabulkan eksepsi KPK tentang penggabungan perkara yang dilakukan beberapa pemohon praperadilan di kasus ini yang tidak tepat. Sehingga diputus tidak diterima," ujar Febri melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (26/9).

Berkas gugatan empat anggota DPRD Sumut telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 13 Agustus 2018 lalu.

Empat orang anggota DPRD tersebut adalah Washington Pane, Arifin Nainggolan, Syafrida Fitri dan Muhammad Faisal Lubis.

Washington Pane beralasan dirinya tidak menerima duit dari bekas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho karena dirinya tidak pernah menandatangani kuitansi atau bukti penerimaan lain sebagai tanda terima uang.

Alasan yang sama juga disampaikan oleh tersangka Arifin Nainggolan dan Muhammad Faisal.

Sedangkan, untuk alasan Syafrida Fitrie, ia mengaku tidak tahu-menahu soal dana ketuk palu yang diduga diberikan Gatot Pujo kepada para anggota DPR saat itu.

Ini merupakan penolakan gugatan praperadilan kedua bagi empat tersangka anggota DPRD tersebut. Sebelumnya, gugatan mereka juga ditolak oleh Hakim PN Medan.

Dalam kasus ini, KPK menyangkakan mereka sebagai pihak penerima suap untuk 38 anggota DPRD Sumut yang diberikan mantan Gubernur Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012-2014 oleh DPRD Sumut dan Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Selain itu, juga terkait pengesahan APBD Sumut TA 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Duit suap yang diberikan disinyalir antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang. [jto]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya