Berita

Irwandi Yusuf/Net

Hukum

PALU HAKIM

Gugatan Praperadilan Pendukung Irwandi Ditolak Majelis Hakim

Hak Punya Legal Standing
RABU, 26 SEPTEMBER 2018 | 09:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan atas penangkapan dan penah­anan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf oleh KPK "Hakim praperadilan berkesimpulan pemohon (Yuni Eko Hariatna) tidak memiliki hak gugat atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan," putus hakim tunggal Dedy Hermawan.

Lantaran itu, gugatan yang diajukan Yuni Eko Hariatna harus ditolak. "Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Yuni Eko Hariatna) tidak dapat diterima. Menetapkan biaya perkara sebesar nihil," putus Dedy.

Yuni Eko Hariatna yang biasa disapa Embong ada­lah Wakil Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kota Banda Aceh. Irwandi Yusuf menjadi ketua umum partai lokal itu.


Usai persidangan, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menilai putusan hakim tepat. "Sudah jelas dinyatakan bahwa legal standing dari pihak pemohon itu tidak men­cukupi sebagai kuasa dari tersangka (Irwandi Yusuf)," katanya.

Berdasarkan ketentuan, gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan hanya bisa diajukan oleh ter­sangka. Sementara, Irwandi Yusuf menyatakan tak terli­bat dalam gugatan ini.

Hal itu ditegaskan dalamsurat pernyataan yang dis­ampaikan kepada KPK. "Menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut ataupun jika ada praperadilanlain yang mengatasna­makan IY (Irwandi Yusuf) bukan merupakan inisiatif IY dan IY sangat keberatan atas upaya hukum terse­but," kata juru bicara KPK Febri Diansyah mengutip isi pernyataan kuasa hukum Irwandi Yusuf.

Febri juga menilai Yuni Eko Hariatna selaku pemo­hon praperadilan, tak serius. Pemohon tidak mengajukan satu pun bukti untuk mendu­kung gugatannya.

"KPK menilai pemohon tidak menunjukkan keseriu­san mengajukan praperadi­lan," katanya.

Irwandi Yusuf ditangkap KPK karena diduga men­erima Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Suap itu agar Irwandi Yusuf mengalokasi Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) un­tuk proyek infrastruktur di Kabupaten Bener Meriah.

Dalam penyidikan kasusrasuah ini, KPK menetapkan empat tersangka: Irwandi Yusuf, Ahmadi, Teuku Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal. Nama terakhir adalah staf khusus Irwandi Yusuf. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya