Berita

Irwandi Yusuf/Net

Hukum

PALU HAKIM

Gugatan Praperadilan Pendukung Irwandi Ditolak Majelis Hakim

Hak Punya Legal Standing
RABU, 26 SEPTEMBER 2018 | 09:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan atas penangkapan dan penah­anan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf oleh KPK "Hakim praperadilan berkesimpulan pemohon (Yuni Eko Hariatna) tidak memiliki hak gugat atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan," putus hakim tunggal Dedy Hermawan.

Lantaran itu, gugatan yang diajukan Yuni Eko Hariatna harus ditolak. "Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Yuni Eko Hariatna) tidak dapat diterima. Menetapkan biaya perkara sebesar nihil," putus Dedy.

Yuni Eko Hariatna yang biasa disapa Embong ada­lah Wakil Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kota Banda Aceh. Irwandi Yusuf menjadi ketua umum partai lokal itu.


Usai persidangan, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menilai putusan hakim tepat. "Sudah jelas dinyatakan bahwa legal standing dari pihak pemohon itu tidak men­cukupi sebagai kuasa dari tersangka (Irwandi Yusuf)," katanya.

Berdasarkan ketentuan, gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan hanya bisa diajukan oleh ter­sangka. Sementara, Irwandi Yusuf menyatakan tak terli­bat dalam gugatan ini.

Hal itu ditegaskan dalamsurat pernyataan yang dis­ampaikan kepada KPK. "Menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut ataupun jika ada praperadilanlain yang mengatasna­makan IY (Irwandi Yusuf) bukan merupakan inisiatif IY dan IY sangat keberatan atas upaya hukum terse­but," kata juru bicara KPK Febri Diansyah mengutip isi pernyataan kuasa hukum Irwandi Yusuf.

Febri juga menilai Yuni Eko Hariatna selaku pemo­hon praperadilan, tak serius. Pemohon tidak mengajukan satu pun bukti untuk mendu­kung gugatannya.

"KPK menilai pemohon tidak menunjukkan keseriu­san mengajukan praperadi­lan," katanya.

Irwandi Yusuf ditangkap KPK karena diduga men­erima Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Suap itu agar Irwandi Yusuf mengalokasi Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) un­tuk proyek infrastruktur di Kabupaten Bener Meriah.

Dalam penyidikan kasusrasuah ini, KPK menetapkan empat tersangka: Irwandi Yusuf, Ahmadi, Teuku Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal. Nama terakhir adalah staf khusus Irwandi Yusuf. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya