Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Komisi I DPR Dorong Revisi UU Pertahanan, Ini Alasannya

SELASA, 25 SEPTEMBER 2018 | 15:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kerjasama pertahanan antar negara harus diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.

Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra menilai, saat ini UU Pertahanan Negara harus direvisi agar memasukkan kerjasama pertahanan. Sebab sejauh ini UU tersebut tidak mencantumkan aturan mengenai kerjasama pertahana.

"Apakah tidak ada dalam UU Pertahanan yang mengatur soal kerjasama pertahanan luar negeri, kalau tidak ada di kemudian hari perlu direvisi," kata Supiadin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/9).


Anggota DPR Fraksi Nasdem juga telah mengingatkan Kementerian Pertahanan agar mekanisme kerjasama pertahanan luar negeri harus diatur detail. Makanya perlu ada revisi UU Petahanan untuk mengatur kerjasama pertahanan.

"Karena untuk kerjasama pertahanan referensinya harus UU Pertahanan. Nanti bagaimana kalau mereka (Kementerian Pertahanan negara lain) tanya," ujarnya.

Sejauh ini Indonesia sudah menandatangani nota kesepahaman kerjasama pertahanan dengan beberapa negara. Di lain sisi, pihaknya juga mendorong kerjasama pertahanan dalam RUU tersendiri.

"Kurang lebih ada sembilan fraksi yang sudah setuju dengan RUU, tetapi tetap referensinya ada di UU Pertahanan," pungkasnya. [nes]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya