Berita

Paripurna DPRD Kota Cirebon/RMOLJabar

Nusantara

DPRD dan Pemkot Cirebon Sepakat Batalkan 3 Perda

SELASA, 25 SEPTEMBER 2018 | 14:58 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Cirebon sepakat untuk membatalkan pemberlakuan tiga peraturan daerah (Perda) karena dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.  

Ketiga peraturan yang dibatalkan itu adalah Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah, Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2012 serta Raperda tentang Ketahanan Pangan.

Seperti dilansir Kantor Berita RMOLJabar, pemcabutan ketiga aturan tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon yang digelar di Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (24/9). Seluruh fraksi menyetujui pencabutan aturan daerah itu.  


Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat M. Handarujati Kalamullah, kewenangan pengelolaan air tanah sudah beralih ke Pemerintah Pusat.

“Ini bukan kewenangan Kota/Kabupaten lagi, dan telah tanggungjawab Pemerintah Pusat sehingga kami menyambut baik pencabutan Perda tersebut," kata Handarujati.

Suara senada disampaikan, Ketua Fraksi Partai Hanura Een Rusmiyati. Ia menyebut,  pencabutan Perda Nomor 8 tahun 2010 merupakan konsekuensi dari adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Fraksi Partai Hanura mendukung pencabutan tersebut," kata Een.

Pendapat yang sama disampaikan Ketua Fraksi PAN Dani Mardani. “Pencabutan harus dilakukan karena sudah adanya aturan yang lebih tinggi sehingga Kota/Kabupaten sudah tidak bertanggungjawab lagi mengenai persoalan tersebut," ujar dia.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Asep Dedi memandang baik kesepakatan seluruh fraksi agar aturan itu dicabut.

"Kita ketahui bersama, tanggung jawab permasalahan pengelolaan air tanah sudah bukan tanggung jawab pemerintah Kota Cirebon. Pantas bila kemudian kita harus mencabut aturan yang memang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi," ujar Asep. [yls]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya