Berita

Paripurna DPRD Kota Cirebon/RMOLJabar

Nusantara

DPRD dan Pemkot Cirebon Sepakat Batalkan 3 Perda

SELASA, 25 SEPTEMBER 2018 | 14:58 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Cirebon sepakat untuk membatalkan pemberlakuan tiga peraturan daerah (Perda) karena dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.  

Ketiga peraturan yang dibatalkan itu adalah Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah, Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2012 serta Raperda tentang Ketahanan Pangan.

Seperti dilansir Kantor Berita RMOLJabar, pemcabutan ketiga aturan tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon yang digelar di Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (24/9). Seluruh fraksi menyetujui pencabutan aturan daerah itu.  


Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat M. Handarujati Kalamullah, kewenangan pengelolaan air tanah sudah beralih ke Pemerintah Pusat.

“Ini bukan kewenangan Kota/Kabupaten lagi, dan telah tanggungjawab Pemerintah Pusat sehingga kami menyambut baik pencabutan Perda tersebut," kata Handarujati.

Suara senada disampaikan, Ketua Fraksi Partai Hanura Een Rusmiyati. Ia menyebut,  pencabutan Perda Nomor 8 tahun 2010 merupakan konsekuensi dari adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Fraksi Partai Hanura mendukung pencabutan tersebut," kata Een.

Pendapat yang sama disampaikan Ketua Fraksi PAN Dani Mardani. “Pencabutan harus dilakukan karena sudah adanya aturan yang lebih tinggi sehingga Kota/Kabupaten sudah tidak bertanggungjawab lagi mengenai persoalan tersebut," ujar dia.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Asep Dedi memandang baik kesepakatan seluruh fraksi agar aturan itu dicabut.

"Kita ketahui bersama, tanggung jawab permasalahan pengelolaan air tanah sudah bukan tanggung jawab pemerintah Kota Cirebon. Pantas bila kemudian kita harus mencabut aturan yang memang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi," ujar Asep. [yls]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya