Berita

Hukum

KY Didorong Periksa Hakim Kasus SAT

SELASA, 25 SEPTEMBER 2018 | 07:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung (SAT) penjara 13 tahun diduga sarat kepentingan. Komisi Yudisial perlu memeriksa para hakim yang menangani perkara tersebut.
< br />Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), A Deni Daruri mempertanyakan keputusan hakim. Jelas-jelas Syafruddin hanya menjalankan tugas sebagai kepala BPPN sesuai aturan namun harus menerima sanksi hukum.
< br />"Adanya putusan hakim terhadap Syafruddin Temenggung ini akan menimbulkan preseden buruk di masa depan. Di mana, investor pesimis dengan kepastian hukum atau penegakan hukum di Indonesia," papar Deni dalam rilis kepada media di Jakarta, Selasa (25/9).
< br />Dia menilai sangatlah janggal apabila KPK ataupun majelis hakim Tipikor mempersoalkan suatu kebijakan sektor keuangan di masa lalu.

< br />"Sungguh  aneh bin ajaib, lembaga adhoc seperti KPK bisa  menghukum kebijakan pemerintah yang sah dan berdasarkan undang-undang yang berlaku saat itu," ungkap Deni.
< br />Deni menyebut keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Yanto, sangat prematur dan aneh. Seolah-olah, kebijakan terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan penyelesaian BLBI, baru saja terjadi.
< br />Di mana, kata Deni, fakta hukum yang disampaikan dalam persidangan yang singkat dan tidak lengkap,  dijadikan acuan majelis hakim dalam mengambil suatu keputusan yang sangat penting.
< br />"Secara kasat mata, keputusan hakim sangat tidak prudent (hati-hati), karena tidak mengacu kepada  bagaiman proses BLBI terjadi. Serta penyelesaian BLBI mulai 1998 sampai saat ini. Seharusnya hakim mengacu  dan memahami MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) serta adendumnya secara menyeluruh," paparnya.
< br />Deni menilai, majelis hakim tidak menguasai perkara yang sedang disidangkan. Secara detil apakah itu menyangkut materi maupun peristiwa perkara yang sebenarnya terjadi.
< br />"Untuk menjaga keadilan dan wibawa  hakim kedepan sebaik KY (Komisi Yudisial) memeriksa para hakim yang menyidangkan kasus Syafruddin Temenggung," pungkasnya.
< br />Sekedar informasi, Pengadilan Tipikor mengganjar Syafruddin hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Syafruddin merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).[dem]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya