Berita

Gathot Harsono/Net

Hukum

Gathot Harsono Dituntut 7 Tahun Bui

SELASA, 25 SEPTEMBER 2018 | 02:13 WIB | LAPORAN:

. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjara kepada eks Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina (Persero), Gathot Harsono dalam kasus korupsi penjualan aset PT Pertamina.

Tuntutan terhadap Gathot disampaikan pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (24/9).

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU TM Pakpahan disebutkan bahwa Gathot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) K I HUH Pidana dalam dakwaan subsider.


"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda 200 juta subsider enam bulan kurungan," demikian tuntutan JPU.

Selain dituntut tujuh tahun penjara, JPU juga mendakwa dengan perampasan beberapa bidang tanah untuk diserahkan kepada PT Pertamina.

Perampasan tanah yang dimaksud meliputi sebidang tanah berdasarkan sertifikat HGB No.3895 dan NIB 09.02.06.02.051.59/Grogol Selatan Jl Arteri Pondok Indah RT 007/008 Jaksel atas nama Lidya Swandajani Setiawati.

Selanjutnya, sebidang tanah berdasarkan sertifikat HGB No.3896 dan NIB 09.02.06.02.051.60/Grogol Selatan Jl Arteri Pondok Indah RT 007/008 Jaksel atas nama Lidya Swandajani Setiawati.

Ketiga, sebidang tanah berdasarkan sertifikat HGB No.3897 dan NIB 09.02.06.02.051.61/Grogol Jl Arteri Pondok Indah RT 007/008 Jaksel atas nama Lidya Swandajani Setiawati berikut sertifikat HGB.

Keempat, sebidang tanah berdasarkan sertifikat HGB No.3898 dan NIB 09.02.06.02.051.62/Grogol Selatan Jl Arteri Pondok Indah RT 007/008 Jaksel atas nama Lidya Swandajani Setiawati.

Kelima, sebidang tanah berdasarkan sertifikat HGB No.3899 dan NIB 09.02.06.02.051.63/Grogol Selatan Jl Arteri Pondok Indah RT 007/008 Jaksel atas nama Lidya Swandajani Setiawati berikut sertifikat HGB.

"Berkaitan dengan persoalan pembebanan hak tanggungjawab pada beberapa bank menjadi tanggungjawab masing-masing pihak," katanya. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya