Berita

Gedung Bareskrim Polri/Net

Hukum

Bareskrim Lanjutkan Kasus Penggelapan Dan TPPU Gunawan Jusuf

SENIN, 24 SEPTEMBER 2018 | 20:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

  Direktur Utama PT Makindo Gunawan Jusuf membatalkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri.

Pembatalan gugatan ini dibacakan saat sidang perdana yang dipimpin Hakim tunggal Kartim Haerudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9).

"Hakim telah menerima surat dari pemohon intinya agar hakim tidak melanjutkan dan menghentikan proses perkara," ujar Kartim.


Kartim menambahkan dengan adanya permohonan pencabutan gugatan maka pengadilan tidak dapat melanjutkan perkara. Untuk selanjutnya, akan dibuat penetapan pencabutan permohonan preperadilan.

"Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ucap Kartim menutup sidang.

Di kesempatan yang berbeda, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan adanya keputusan tersebut membuat laporan pengusaha asal Singapura, Toh Keng Siong (TKS) ke Bareskrim Polri tetap dilanjutkan.

"Dari Dir Pideksus menyebutkan akan melanjutkan kasus tersebut, karena masih ada beberapa hal yang terus dikaji dan diungkap tentang kasus tersebut," ujar Dedi Prasetyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (24/9).

Diketahui, Gunawan selaku pengusaha gula mengugat Polri lantaran dijadikan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan TPPU. Gugatan praperadilan didaftarkan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel pada 30 Agustus 2018.

Adapun kronologi perkara ini sejak tahun 1999 sampai 2004, pelapor atas nama Toh Keng Siong melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik Gunawan dengan total sekitar 126 juta dolar AS.

Dalam masa investasi itu, TKS hendak menarik kembali dana yang telah ditanam di PT Makindo. Namun Gunawan melalui mantan istrinya, Claudine Jusuf menyatakan bahwa pelapor tidak pernah menempatkan uang di PT Makindo.

TKS lalu melaporkan kasus ini ke polisi pada 20 April 2004 dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun pada 20 Juli 2004, penyelidikan atas laporannya dihentikan penyidik dengan alasan bukan tindak pidana.

Pada 2008, TKS mengajukan praperadilan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon.

Pada 2013, Divisi Hukum Polri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan PN Jaksel memenangkan pemohon. Mahkamah Agung menyatakan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan dibatalkan dan menguatkan SP3 penyidik.

Pada tahun 2015, penyidik mendapatkan keterangan dari Claudine Jusuf bahwa benar PT Makindo menerima penempatan uang dari pelapor di periode 1999 sampai 2004. Penyidik kemudian meminta keterangan tiga ahli pidana untuk menelisik kondisi kasus yang telah berlarut ini. Ketiga ahli menyatakan pelapor dapat membuat laporan baru dan kasus bersifat tidak kadaluwarsa.

Toh Keng Siong sempat dua kali mengajukan somasi PT Makindo, Gunawan dan Claudine pada Mei 2016. Somasi pertama tak dijawab dan somasi kedua dijawab Gunawan sesuai keterangannya dalam BAP polisi dalam proses hukum sebelumnya.

Lalu pada 22 agustus 2016, pelapor membuat laporan baru dengan sangkaan penggelapan dan TPPU dan dijawab dengan Gunawan dengan Gugatan praperadilan pada 30 Agustus 2018. [nes]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya