Berita

Gedung Bareskrim Polri/Net

Hukum

Bareskrim Lanjutkan Kasus Penggelapan Dan TPPU Gunawan Jusuf

SENIN, 24 SEPTEMBER 2018 | 20:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

  Direktur Utama PT Makindo Gunawan Jusuf membatalkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri.

Pembatalan gugatan ini dibacakan saat sidang perdana yang dipimpin Hakim tunggal Kartim Haerudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9).

"Hakim telah menerima surat dari pemohon intinya agar hakim tidak melanjutkan dan menghentikan proses perkara," ujar Kartim.


Kartim menambahkan dengan adanya permohonan pencabutan gugatan maka pengadilan tidak dapat melanjutkan perkara. Untuk selanjutnya, akan dibuat penetapan pencabutan permohonan preperadilan.

"Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ucap Kartim menutup sidang.

Di kesempatan yang berbeda, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan adanya keputusan tersebut membuat laporan pengusaha asal Singapura, Toh Keng Siong (TKS) ke Bareskrim Polri tetap dilanjutkan.

"Dari Dir Pideksus menyebutkan akan melanjutkan kasus tersebut, karena masih ada beberapa hal yang terus dikaji dan diungkap tentang kasus tersebut," ujar Dedi Prasetyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (24/9).

Diketahui, Gunawan selaku pengusaha gula mengugat Polri lantaran dijadikan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan TPPU. Gugatan praperadilan didaftarkan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel pada 30 Agustus 2018.

Adapun kronologi perkara ini sejak tahun 1999 sampai 2004, pelapor atas nama Toh Keng Siong melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik Gunawan dengan total sekitar 126 juta dolar AS.

Dalam masa investasi itu, TKS hendak menarik kembali dana yang telah ditanam di PT Makindo. Namun Gunawan melalui mantan istrinya, Claudine Jusuf menyatakan bahwa pelapor tidak pernah menempatkan uang di PT Makindo.

TKS lalu melaporkan kasus ini ke polisi pada 20 April 2004 dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun pada 20 Juli 2004, penyelidikan atas laporannya dihentikan penyidik dengan alasan bukan tindak pidana.

Pada 2008, TKS mengajukan praperadilan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon.

Pada 2013, Divisi Hukum Polri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan PN Jaksel memenangkan pemohon. Mahkamah Agung menyatakan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan dibatalkan dan menguatkan SP3 penyidik.

Pada tahun 2015, penyidik mendapatkan keterangan dari Claudine Jusuf bahwa benar PT Makindo menerima penempatan uang dari pelapor di periode 1999 sampai 2004. Penyidik kemudian meminta keterangan tiga ahli pidana untuk menelisik kondisi kasus yang telah berlarut ini. Ketiga ahli menyatakan pelapor dapat membuat laporan baru dan kasus bersifat tidak kadaluwarsa.

Toh Keng Siong sempat dua kali mengajukan somasi PT Makindo, Gunawan dan Claudine pada Mei 2016. Somasi pertama tak dijawab dan somasi kedua dijawab Gunawan sesuai keterangannya dalam BAP polisi dalam proses hukum sebelumnya.

Lalu pada 22 agustus 2016, pelapor membuat laporan baru dengan sangkaan penggelapan dan TPPU dan dijawab dengan Gunawan dengan Gugatan praperadilan pada 30 Agustus 2018. [nes]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya