Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Punya Bukti Menjerat Golkar Dalam Pidana Korporasi

SENIN, 24 SEPTEMBER 2018 | 14:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan ada barang bukti yang memberatkan Partai Golkar untuk dijerat pidana korupsi korporasi dalam proyek PLTU Riau-1.

Bukti tersebut adalah sejumlah uang diduga hasil korupsi yang diterima dari salah satu kader Golkar.

"Kan sudah mengembalikan uang. Itu sebenarnya bisa menjadi bukti untuk memberatkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9).


Dia mengatakan, dengan pengembalian uang setidaknya mengindikasikan adanya aliran dana korupsi ke Golkar.

"Mengembalikan kan setidak-tidaknya mereka mengakui memang benar pernah menerima. Kalau tidak pernah menerima kan tidak mengembalikan," jelas Alex.

Sementara ini, pengakuan dari tersangka mantan politisi Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih menyatakan ada uang korupsi PLTU Riau-1 yang diberikan untuk keperluan Munaslub Golkar pada Desember 2017 lalu.

"Pengakuan tersangka sendiri mengakui bahwa sebagian itu digunakan ya untuk rakornas. Itu oleh Golkar, itu yang dikembalikan. Uang yang diterima sudah dikembalikan," imbuh Alex. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya