Berita

Nusantara

Pengawasan Terhadap PPPTKIS Harus Diikuti Pembinaan

SENIN, 24 SEPTEMBER 2018 | 12:56 WIB | LAPORAN:

Pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPPTKIS) juga harus diikuti pembinaan.

Langkah pemerintah mencabut izin usaha PPTKIS yang tidak mampu menjalanan kewajibannya sudah tepat. Namun PPPTKIS yang masih beroperasi harus terus dibina supaya bisa melakukan tugas dengan efektif.

Menurut peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy, pencabutan izin usaha PPPTKIS bermasalah sudah tepat. Proses pengawasan dan pembinaan terhadap PPPTKIS yang masih beroperasi juga harus terus dilakukan. Hal itu penting untuk mendeteksi peluang-peluang pelanggaran terhadap para calon pekerja migran dan yang sudah bekerja sedini mungkin.


"Hal ini bertujuan untuk memastikan kalau para pekerja migran sudah mendapatkan hak-haknya sejak sebelum diberangkatkan. Hal ini juga bertujuan untuk memaksimalkan masa pelatihan sebagai masa untuk meningkatkan kualitas dan pengetahuan mereka sebagai seorang pekerja," jelasnya kepada wartawan, Senin (24/9).

Imelda mengatakan, sebaiknya pencabutan izin jangan hanya dikarenakan kasus pengiriman pekerja migran yang tidak sesuai prosedur. Pengiriman pekerja migran yang tidak sesuai prosedur adalah para perusahaan penyalur tesebut terbukti sudah memberangkatkan pekerja migran ke negara-negara yang masuk dalam daftar moratorium penempatan.

Pencabutan izin juga harus diberlakukan pada perusahaan penyalur yang tidak memenuhi persyaratan usaha, seperti tidak memiliki sarana dan prasarana penampungan calon pekerja migran yang memadai. Pencabutan izin juga bisa dilakukan terhadap mereka yang tidak memiliki sarana pelatihan yang memenuhi standar peningkatan keterampilan para calon pekerja migran.

"Pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai di penampungan sangat penting karena masa-masa menunggu pemberangkatan adalah salah satu fase terberat yang harus dilalui para calon pekerja migran," ujar Imelda.

Selain kondisi bangunan yang memadai, pelatihan bagi para calon pekerja migran juga tidak boleh diabaikan. Minimnya pelatihan dikhawatirkan dapat memicu berbagai masalah yang muncul di kemudian hari.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2014 hingga Juni 2018, pemerintah sudah mencabut izin 95 PPPTKIS karena melanggar regulasi.

"Regulasi yang dilanggar antara lain adalah menyalurkan pekerja migran ke negara yang termasuk dalam daftar moratorium penempatan dan tidak menjalankan fungsi perlindungan kepada mereka," demikian Imelda. [wah]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya