Pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPPTKIS) juga harus diikuti pembinaan.
Langkah pemerintah mencabut izin usaha PPTKIS yang tidak mampu menjalanan kewajibannya sudah tepat. Namun PPPTKIS yang masih beroperasi harus terus dibina supaya bisa melakukan tugas dengan efektif.
Menurut peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy, pencabutan izin usaha PPPTKIS bermasalah sudah tepat. Proses pengawasan dan pembinaan terhadap PPPTKIS yang masih beroperasi juga harus terus dilakukan. Hal itu penting untuk mendeteksi peluang-peluang pelanggaran terhadap para calon pekerja migran dan yang sudah bekerja sedini mungkin.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan kalau para pekerja migran sudah mendapatkan hak-haknya sejak sebelum diberangkatkan. Hal ini juga bertujuan untuk memaksimalkan masa pelatihan sebagai masa untuk meningkatkan kualitas dan pengetahuan mereka sebagai seorang pekerja," jelasnya kepada wartawan, Senin (24/9).
Imelda mengatakan, sebaiknya pencabutan izin jangan hanya dikarenakan kasus pengiriman pekerja migran yang tidak sesuai prosedur. Pengiriman pekerja migran yang tidak sesuai prosedur adalah para perusahaan penyalur tesebut terbukti sudah memberangkatkan pekerja migran ke negara-negara yang masuk dalam daftar moratorium penempatan.
Pencabutan izin juga harus diberlakukan pada perusahaan penyalur yang tidak memenuhi persyaratan usaha, seperti tidak memiliki sarana dan prasarana penampungan calon pekerja migran yang memadai. Pencabutan izin juga bisa dilakukan terhadap mereka yang tidak memiliki sarana pelatihan yang memenuhi standar peningkatan keterampilan para calon pekerja migran.
"Pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai di penampungan sangat penting karena masa-masa menunggu pemberangkatan adalah salah satu fase terberat yang harus dilalui para calon pekerja migran," ujar Imelda.
Selain kondisi bangunan yang memadai, pelatihan bagi para calon pekerja migran juga tidak boleh diabaikan. Minimnya pelatihan dikhawatirkan dapat memicu berbagai masalah yang muncul di kemudian hari.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2014 hingga Juni 2018, pemerintah sudah mencabut izin 95 PPPTKIS karena melanggar regulasi.
"Regulasi yang dilanggar antara lain adalah menyalurkan pekerja migran ke negara yang termasuk dalam daftar moratorium penempatan dan tidak menjalankan fungsi perlindungan kepada mereka," demikian Imelda.
[wah]