Berita

Nusantara

Pengawasan Terhadap PPPTKIS Harus Diikuti Pembinaan

SENIN, 24 SEPTEMBER 2018 | 12:56 WIB | LAPORAN:

Pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPPTKIS) juga harus diikuti pembinaan.

Langkah pemerintah mencabut izin usaha PPTKIS yang tidak mampu menjalanan kewajibannya sudah tepat. Namun PPPTKIS yang masih beroperasi harus terus dibina supaya bisa melakukan tugas dengan efektif.

Menurut peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy, pencabutan izin usaha PPPTKIS bermasalah sudah tepat. Proses pengawasan dan pembinaan terhadap PPPTKIS yang masih beroperasi juga harus terus dilakukan. Hal itu penting untuk mendeteksi peluang-peluang pelanggaran terhadap para calon pekerja migran dan yang sudah bekerja sedini mungkin.


"Hal ini bertujuan untuk memastikan kalau para pekerja migran sudah mendapatkan hak-haknya sejak sebelum diberangkatkan. Hal ini juga bertujuan untuk memaksimalkan masa pelatihan sebagai masa untuk meningkatkan kualitas dan pengetahuan mereka sebagai seorang pekerja," jelasnya kepada wartawan, Senin (24/9).

Imelda mengatakan, sebaiknya pencabutan izin jangan hanya dikarenakan kasus pengiriman pekerja migran yang tidak sesuai prosedur. Pengiriman pekerja migran yang tidak sesuai prosedur adalah para perusahaan penyalur tesebut terbukti sudah memberangkatkan pekerja migran ke negara-negara yang masuk dalam daftar moratorium penempatan.

Pencabutan izin juga harus diberlakukan pada perusahaan penyalur yang tidak memenuhi persyaratan usaha, seperti tidak memiliki sarana dan prasarana penampungan calon pekerja migran yang memadai. Pencabutan izin juga bisa dilakukan terhadap mereka yang tidak memiliki sarana pelatihan yang memenuhi standar peningkatan keterampilan para calon pekerja migran.

"Pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai di penampungan sangat penting karena masa-masa menunggu pemberangkatan adalah salah satu fase terberat yang harus dilalui para calon pekerja migran," ujar Imelda.

Selain kondisi bangunan yang memadai, pelatihan bagi para calon pekerja migran juga tidak boleh diabaikan. Minimnya pelatihan dikhawatirkan dapat memicu berbagai masalah yang muncul di kemudian hari.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2014 hingga Juni 2018, pemerintah sudah mencabut izin 95 PPPTKIS karena melanggar regulasi.

"Regulasi yang dilanggar antara lain adalah menyalurkan pekerja migran ke negara yang termasuk dalam daftar moratorium penempatan dan tidak menjalankan fungsi perlindungan kepada mereka," demikian Imelda. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya