Berita

Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD: Polisi Boleh Bubarkan Ceramah, Asal...

MINGGU, 23 SEPTEMBER 2018 | 08:32 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pembubaran atau pelarangan sebuah pertemuan adalah monopoli dari pihak Kepolisian.

Begitu kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam akun Twitter @mohmahfudmd sesaat lalu, Minggu (23/9).

Dia menegaskan bahwa pembubaran atau pelarangan tidak boleh dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurutnya, cara saling membubarkan yang ditempuh oleh ormas merupakan bentuk dari perpecahan di negeri ini.


“Mengapa? Karena kalau barisan Anda kuat untuk menghadang orang atau acara di satu wilayah, maka di wilayah lain yang Anda hanya sedikit bisa dihadang dan dibubarkan juga. Hormatilah hukum,” ujar Mahfud.

Mahfud kemudian mengomentari pertanyaan warganet dengan akun @zamrudEror yang mengunggah video penceramah Yahya Waloni. Video yang diunggah berisi ceramah yang menyindir Calon Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang.

“Kalau ceramahnya yang menghasut seperti ini boleh dibubarin nggak prof?” tanyanya.

Mahfud menjawab, ceramah itu boleh dibubarkan oleh aparat keamanan, dalam hal ini pihak Kepolisian. Tentunya, Polri memiliki pertimbangan keamanan khusus sebagai alasan membubarkan kegiatan ceramah tersebut.

“Polisi boleh membubarkan forum apapun asalkan, pertama jelas ada indikasi pelanggaran hukum seperti ujaran kebencian dan fitnah. Kedua, polisi tetap netral dan tidak dalam tekanan massa atau siapapun,” tukas Mahfud. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya