Berita

Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD: Polisi Boleh Bubarkan Ceramah, Asal...

MINGGU, 23 SEPTEMBER 2018 | 08:32 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pembubaran atau pelarangan sebuah pertemuan adalah monopoli dari pihak Kepolisian.

Begitu kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam akun Twitter @mohmahfudmd sesaat lalu, Minggu (23/9).

Dia menegaskan bahwa pembubaran atau pelarangan tidak boleh dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurutnya, cara saling membubarkan yang ditempuh oleh ormas merupakan bentuk dari perpecahan di negeri ini.


“Mengapa? Karena kalau barisan Anda kuat untuk menghadang orang atau acara di satu wilayah, maka di wilayah lain yang Anda hanya sedikit bisa dihadang dan dibubarkan juga. Hormatilah hukum,” ujar Mahfud.

Mahfud kemudian mengomentari pertanyaan warganet dengan akun @zamrudEror yang mengunggah video penceramah Yahya Waloni. Video yang diunggah berisi ceramah yang menyindir Calon Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang.

“Kalau ceramahnya yang menghasut seperti ini boleh dibubarin nggak prof?” tanyanya.

Mahfud menjawab, ceramah itu boleh dibubarkan oleh aparat keamanan, dalam hal ini pihak Kepolisian. Tentunya, Polri memiliki pertimbangan keamanan khusus sebagai alasan membubarkan kegiatan ceramah tersebut.

“Polisi boleh membubarkan forum apapun asalkan, pertama jelas ada indikasi pelanggaran hukum seperti ujaran kebencian dan fitnah. Kedua, polisi tetap netral dan tidak dalam tekanan massa atau siapapun,” tukas Mahfud. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya