Berita

KPK/Net

Hukum

KPK Tunggu Bukti Keterlibatan Bos PLN Di Sidang Johannes Kotjo

JUMAT, 21 SEPTEMBER 2018 | 20:05 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu proses pengadilan untuk menetapkan status tersangka kepada Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus korupsi PLTU Riau-1.

Sidang yang dimaksud adalah proses dimejahijaukan tersangka pemberi suap Proyek PLTU Riau-1, Johannes B Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Mereka kayaknya bakal menunggu dua tersangka sebelumnya, Kotjo dan Eni ke pengadilan dulu. Baru nanti merumuskan SB (Sofyan Basir) dari rumusan pengadilan itu," ujar Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Mpu Tantular, Ferdinand saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Jumat (21/9).


Menurut Ferdinand, KPK masih perlu penguatan alat bukti yang didapatnya untuk memvonis Sofyan Basir sebagai tersangka baru korupsi PLTU Riau-1.

"Kesaksian itu kan baru satu alat bukti. Satu orang saksi adalah satu alat bukti. Tapi sekurang-kurangnya dua alat bukti. Kecuali alat bukti KPK sebelumnya keterhubungan," kata Ferdinand.

Status Kotjo sendiri sudah masuk tahap penuntutan alias dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Waktu mulai sidangnya masih menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya sudah mengantongi bukti kaitan Sofyan Basir dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.

Bukti itu didapat dari percakapan tersangka Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham mengenai jatah uang pemulusan alias fee dari proyek tersebut.

Dalam percakapan itu, Eni menjelaskan kepada Idrus mengenai jatah fee untuk dirinya dan Sofyan Basir. Alex juga menjelaskan, KPK masih membutuhkan sejumlah bukti lagi untuk menaikkan status Sofyan dari saksi menjadi tersangka. Sebab, bisa saja Sofyan membantah percakapan antara Eni ke Idrus.

Katanya, Sofyan pasti menjadi tersangka selanjutnya jika ditemukan bukti yang cukup.

"Kalau sudah cukup bukti pasti akan kita naikkan. Sampai sekarang hanya sebatas saksi karena alat buktinya belum cukup," tukas Alex.[lov]
    

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya