. Lima tersangka kasus suap anggota DPRD Malang yang belum mengembalikan uang gratifikasi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lima orang tersebut adalah Teguh Mulyono, Suparno Hadiwibowo, Mulyanto, Choeroel Anwar, dan Arief Hermanto.
"Kelimanya diperiksa penyidik KPK dalam perkara kasus suap terkait pembahasan APBD Pemkot Malang TA 2015," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (21/9).
Kelima orang ini diperiksa sebagai saksi untuk mereka sendiri masing-masing.
Mereka merupakan para tersangka yang disebutkan KPK belum memberikan uang gratifikasi terkait kasus dugaan korupsi berjamaah pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang TA 2015 ini.
Terkait kasus ini, KPK telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka. Yaitu kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
Dalam kasus ini, total ada 41 orang tersangka yang semuanya merupakan Anggota DPRD Malang.
Atas perbuatan yang dilakukan para anggota DPRD tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[rus]