Berita

Joko Widodo/Net

Politik

Jokowi Teken Inpres Rencana Aksi Nasional Bela Negara

JUMAT, 21 SEPTEMBER 2018 | 13:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019. Inpres ini dalam rangka menyelaraskan dan memantapkan upaya Bela Negara menjadi lebih sistematis, terstruktur, terstandardisasi dan masif.

Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Para menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Jaksa Agung; 4. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI); 5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); 6. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN); 7. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Wali kota.

Kepada para pejabat tersebut, Jokowi sapaan akrab Kepala Negara menginstruksikan untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 yang terdiri tiga tahap, yaitu: 1. Tahap sosialisasi, harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi, dan evaluasi; 2. Tahap internalisasi Nilai-Nilai Dasar Bela Negara; dan 3. Tahap Aksi Gerakan.


Selain itu, Jokowi menginstruksikan kepada para pejabat di atas untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 dengan berpedoman pada modul yang disusun dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

"Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 setiap akhir tahun anggaran melalui dan menggunakan standar yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional," bunyi diktum ketiga Inpres tersebut seperti dilansir dari laman Setgab, Jumat (21/9).

Khusus kepada para Menteri Koordinator, Jokowi menginstruksikan untuk memfasilitasi Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dalam: a. mengoordinasikan kementerian dan lembaga dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019; dan b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019.

Jokowi juga memberikan instruksi khusus kepada  kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengoordinasikan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019; dan Sekretaris Kabinet untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 ini, menurut Inpres itu, dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran kementerian dan lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Inpres tersebut, pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 dapat mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," bunyi akhir Inpres yang dikeluarkan di Jakarta pada 18 September 2018. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya