Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU Dan Pegiat Pemilu Harus Buat Hoax Crisis Center

KAMIS, 20 SEPTEMBER 2018 | 16:53 WIB | LAPORAN:

Pemilih harus mendapatkan informasi yang benar. Lantaran itu, di dalam undang-undang pemilu terdapat kegiatan kampanye.

Namun, di dalam perkembangannya kampanye digunakan untuk melemahkan lawan dengan hal-hal yang ilegal untuk memperoleh kemenangan.

"Ketika seorang calon tidak merasa cukup punya ide gagasan dan program yang mampu meyakinkan pemilih dengan dirinya sendiri, kemudian menciptakan dan menyebarkan informasi hoaks," kata Direktur Eksekutif Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini melalui siaran pers, Kamis (20/9).


Menurut Titi, kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggungjawab. Hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian yang disebarkan dalam rangka kampanye, bukan merupakan bagian dari pendidikan politik dan bukan merupakan bagian dari hal yang bertanggungjawab.

"Penyebarnya adalah pelaku tindak pidana pemilu," ujar Titi Anggraini.

Penegakan hukum, lanjut Titi, bisa dilakukan terhadap pelaksana kampanye dan orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

"Penyebar berita hoaks dan fitnah, harus ditindak karena mereka membahayakan NKRI," imbuh Titi.

Titi menambahkan, hoaks dan fitnah mengakibatkan pemilih menjadi terpecah belah dan terpolarisasi. Pelaksana kampanye yang merasa tidak cukup dapat mewakilkan pemilih, maka membuat aktor politik melakukan tidak bertanggungjawab dan tidak mendidik dalam melakukan kampanye, yaitu dengan melakukan tindak pidana pemilu tersebut.

"Menurut saya, sangat perlu lembaga timses, KPU dan lembaga-lembaga pegiat pemilu harus membuat Hoax Crisis Center," pungkas Titi.[lov]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya