Berita

Karman BM/RMOL

Politik

Elemen Muda 212 Tolak Keputusan GNPF Ulama Dukung Prabowo-Sandi

KAMIS, 20 SEPTEMBER 2018 | 15:41 WIB | LAPORAN:

. Sejumlah aktivis dari organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan yang tergabung dalam Elemen Muda 212 menyatakan penolakan atas putusan ijtima ulama jilid II yang digelar GNPF Ulama.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) periode 2015-2017, Karman BM menegaskan, penolakan itu dilakukan karena mereka tidak ingin Aksi 411 dan Aksi 212 digunakan untuk kepentingan politik tertentu.

"Selain itu kita tidak membahas itu lah ya. Ini murni kami tekankan bahwa kami anak muda ini, dalam proses menuju Pemilu 2019, kita harapkan para peserta pemilu, baik itu para capres-cawapres, tim sukses, maupun relawannya menghindari isu-isu yang SARA," ujar Karman dalam konferensi pers di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (20/9).


GNPF Ulama lewat ijtima ulama jilid II mendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.

Salah satu alasan GNPF Ulama mendukung Prabowo-Sandi karena mereka menilai rezim Jokowi sering mengkriminalisasi ulama, salah satunya pentolan Aksi Bela Islam yang juga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), M. Rizieq Shihab.

Ditanya soal itu, Karman enggan menanggapi lebih jauh.

"Saya pikir kita tidak dalam posisi membahas kinerja Pak Jokowi. Kita dalam posisinya adalah kita tidak mau gerakan 212 ini ditarik-tarik ke urusan politik praktis," imbuhnya.

Salah satu poin dari kontrak politik GNPF Ulama yang ditandatangani Prabowo-Sandi adalah menjamin kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air setelah mereka menjabat sebagai capres-cawapres.

Ada 17 poin dari kontrak politik itu. Berikut bunyi poin tentang kepulangan Habib Rizieq:

"Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212 dan 313 yang pernah/sedang menjalani proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah tersangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh yang mengalami penzaliman". [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya