Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Penyebar Hoaks, Fitnah Di Pemilu Harus Dicegah Dan Ditangkap!

KAMIS, 20 SEPTEMBER 2018 | 15:26 WIB | LAPORAN:

Berita bohong (hoaks), fitnah, hate speech atau ujaran kebencian jelang Pemilu 2019 semakin marak dilakukan. Tak sedikit, hal itu bahkan dilakukan secara massif. Padahal, banyak intrumen yang bisa menjerat pencipta dan penyebar hoaks.

Pakar pidana Universitas Gadjah Mada, Eddy OS Hiariej mengatakan instrumen hukum hal tersebut terdapat tidak hanya dalam Undang-Undang Pemilu, tetapi juga diatur pula dalam KUHP dan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Dalam Pasal 27 UU ITE, misalnya substansi akan mengikuti KUHP. Pencemaran nama baik, menista, memfitnah dan penghinaan dan pennghinaan ringan. Dikatakan, hoaks dan fitnah, masuk dalam delik menista dan memfitnah, temasuk hate speech.


Menurut Eddy, penghinaan termasuk hate speech merupakan delik yang diatur dalam UU ITE. Penyebar hoaks dan fitnah masuk dalam delik UU ITE. Peran cyber controll Mabes Polri sangat penting. "Harus dicegah secara dini. Dan harus segera diproses ditangkap," kata Eddie melalui siaran pers, Kamis (20/9).

Berita hoaks, fitnah, dan hate speech, kata Eddy, bukan merupakan bagian dari proses demokrasi. Menyebarkan suatu informasi harus berdasarkan fakta, data dan kebenaran.

"Tidak boleh menyebarkan issue SARA, hasutan, hate speech, fitnah, hoaks dan hal-hal yang berpotensi menyebabkan ancaman keutuhan bangsa. Karna itu polisi harus bertindak sangat tegas," papar Eddy.[lov]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya