Berita

Ilham Saputra/RMOL

Politik

KPU Hanya Akomodir Caleg Mantan Napi Yang Ajukan Ajudikasi Ke Bawaslu

KAMIS, 20 SEPTEMBER 2018 | 14:10 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengakomodir caleg mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak yang mengajukan ajudikasi ke Bawaslu RI.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra menjelaskan pihaknya tidak bisa meloloskan caleg mantan napi yang tidak mengajukan ajudikasi ke Bawaslu.

Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dan PKPU tentang pencalonan DPD maupun PKPU yang pencalonan DPR.


"Kalau yang tidak ajukan ajudikasi kami tidak bisa akomodasi," ujarnya di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Ilham menambahkan agar para para caleg mantan napi yang mengajukan ajudikasi ke Bawaslu bisa masuk ke daftar caleg tetap (DCT), mereka harus memenuhi syarat pendaftaran calon sebagaimana ditentukan oleh aturan dan undang-undang.

"Misalnya syarat bahwa mereka sudah umumkan ke media, dan juga mereka ijazahnya ada, dan sebagainya. Jadi syarat lain juga kami perhatikan," ujarnya.

Adapun pengumuman penetapan DCT akan dilakukan pada pukul 16.00 WIB sore nanti. DCT yang sudah ditetapkan KPU RI masih bisa digugat oleh para bakal caleg yang tidak puas.

"Tiga hari dengan perhitungan hari kerja akan ada pengajuan sengketa soal DCT yang akan kami tetapkan nanti sore," pungkasnya. [nes]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya