Berita

Foto: Reuters

Dunia

Gara-gara Jarum Dalam Stroberi, UU Gangguan Pangan Cepat Diloloskan

KAMIS, 20 SEPTEMBER 2018 | 13:26 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Australia menetapkan hukuman penjara selam 15 tahun bagi siapapun yang terbukti mencemari bahan makanan. Hal itu resmi ditetapkan oleh parlemen Australia hari ini (Kamis,20/9).

Parlemen Australia meloloskan undang-undang untuk meningkatkan hukuman penjara maksimum dari semula 10 tahun menjadi 15 tahun bagi siapa pun yang dihukum karena merusak makanan. Hukuman ini sama dengan hukuman yang dijatuhkan pada pelanggaran seperti pendanaan terorisme.

Pembahasan ini dilakukan di tengah insiden di mana ada jarum ditemukan di buah stroberi dan sejumlah buah lainnnya yang dijual di swalayan. Hal itu viral dan memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.


Polisi sedang menyelidiki lebih dari 100 laporan jarum yang ditemukan di stroberi yang dijual di pasaran. Hal itu berimbas buruk pada petani stroberi karena permintaan merosot.

"Itulah betapa seriusnya saya menanggapi masalah ini," kata Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan kepada wartawan di Royalla, sebuah kota pedesaan 35 km selatan ibukota Canberra seperti dimuat Reuters.

Undang-undang itu diloloskan dalam waktu kurang dari hari ketika anggota parlemen mencoba untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap industri stroberi.

Petani stroberi menyambut baik tindakan itu, mengatakan mereka menghadapi kehancuran finansial jika permintaan tidak cepat pulih.

Sementara itu konsumen tetap waspada dan memaksa pengecer di Australia dan Selandia Baru untuk menarik stroberi dari rak-rak toko. [mel]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya