Berita

Allan Loi/Net

Hukum

Diusir PT Goodyear, Presdir Asing Surati OJK Hingga Imigrasi

KAMIS, 20 SEPTEMBER 2018 | 12:58 WIB | LAPORAN:

Presiden Direktur (Presdir) PT Goodyear Indonesia TBK, Loi Siew Kee atau Allan Loi harus menerima kenyataan pahit dipecat dari tempat kerjanya.

Alasannya, Allan dianggap tidak masuk dalam rencana restrukturisasi perusahaan.

Menurut kuasa hukum Allan Loi, Kario Lumbanradja, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima kliennya terkesan sangat arogan, karena tanpa prosedur yang benar.


"Klien saya (Allan Loi) datang ke kantor. Setibanya di kantor, dia diinformasikan tidak masuk dalam rencana restrukturisasi perusahaan. Lalu disuruh pulang saja," tutur Kario dalam siaran persnya, Kamis (20/9).

Kario memaparkan bahwa dalam kasus ini, Allan Loi yang merupakan warga negara Malaysia mendapatkan penugasan sebagai direktur. Kemudian berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Goodyear Indonesia Tbk, Allan ditunjuk sebagai presdir.

Untuk itu, Kario kembali menegaskan bahwa pemutusan tersebut menjatuhkan moral dan kesemena-menaan terhadap Allan. Khususnya, atas tindakan yang tidak layak dilakukan dalam hubungan ketenagakerjaan di Republik Indonesia.

"Tanpa memberi kesempatan untuk membela diri di hadapan RUPS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 105 dan Pasal 119 Undang Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007," terang Kario.

Hal aneh lainnya, menurut Kario, terkait PHK oleh seseorang yang bukan berkedudukan di Indonesia, tapi memiliki level yang lebih tinggi.

"Rupanya orang yang mengatakan begitu (PHK) itu bukan orang yang di dalam perusahaan TBK ini. Tetapi orang yang levelnya lebih di atas lagi," bebernya.

"Pengertiannya, ini perusahaan yang 85 persen dimiliki oleh orang luar dan 15 persen dimiliki publik. Sedangkan yang berbicara itu dari level Asia Fasifik, orang bule," papar Kario.

Kario juga menyebutkan bahwa pihak Goodyear melalui kuasa hukum mereka menyangkal telah memberikan PHK terhadap Allan. Namun pengacara dari Allan Loi melihat ada bukti-bukti bahwa telah terjadi pemecatan. Salah satunya, akses email, skype busssiness yang disediakan PT Goodyear kepada Allan telah diputus.

Pihaknya telah melayangkan surat ke HRD Director maupun ke Dewan Komisaris PT Goodyear Indonesia Tbk untuk meluruskan permasalahan serta mencari keadilan. Namun, hingga saat ini belum ada solusi terbaik meski mereka telah menemui kuasa hukum PT. Goodyear Indonesia Tbk.

Selain itu, ia juga telah menyampaikan surat kepada Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawasan  Pasar Modal  Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) dengan dasar surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 32/SEOJK.04/ 2015 tentang pedoman tata kelola perusahaan terbuka.

Termasuk menyurati Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi serta Direktur Lalu Lintas Ditjen Imigrasi.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya