Berita

Najib Razak/Net

Dunia

Najib Razak Hadapi 21 Tuduhan Pencucian Uang

KAMIS, 20 SEPTEMBER 2018 | 10:11 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menghadapi 21 tuduhan terkait pencucian uang. Dia diketahui akan duduk di pengadilan hari ini (Kamis, 20/9).

Najib sendiri telah ditangkap lagi sehubungan dengan investigasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pada hari Rabu (19/9) oleh Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) dan ditahan di markas badan anti-korupsi di Putrajaya.

21 tuduhan pencucian uang yang menjeratnya berkaitan dengan transfer dana 681 juta dolar AS ke rekening bank pribadinya.


Wakil Inspektur Jenderal Polisi Noor Rashid Ibrahim mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dakwaan itu termasuk sembilan tuduhan terkait menerima hasil ilegal, lima dakwaan menggunakan hasil ilegal dan tujuh dakwaan mentransfer hasil kepada entitas lain,

Dia diperkirakan akan dituntut di pengadilan karena korupsi terkait dengan penyedotan dana dari dana negara terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Departemen Kehakiman Amerika Serikat, yang sedang menyelidiki 1MDB, telah menuduh bahwa 681 juta dolar AS masuk ke akun Najib dari dana tersebut.

Dikabaran Channel News Asia, penangkapan terakhir Najib terkait dengan tuduhan utama dalam skandal yang berlangsung lama, bahwa jumlah besar dari 1MDB masuk ke rekening banknya sebelum pemilihan 2013.

Najib diperkirakan akan menghadapi dakwaan berdasarkan Bagian 23 (1) dari MACC Act 2009 untuk dugaan penyalahgunaan kekuasaan di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur pada pukul 3 sore waktu Malaysia.

Najib sendiri sebelumnya dijerat dengan tujuh dakwaan, tiga di antaranya untuk pelanggaran kriminal kepercayaan, tiga untuk pencucian uang dan satu untuk penyalahgunaan kekuasaan, yang terkait dengan dugaan transfer 42 ringgit Malaysia juta ke akun pribadinya dari SRC International, unit mantan 1MDB.

SRC telah menjadi fokus awal penyelidik Malaysia karena semua transaksi mencurigakan yang melibatkannya melalui entitas Malaysia. [mel]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya