Berita

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Fayakhun Andriadi.

Hukum

Keponakan Setnov Bakal Dikonfrontir Dengan Staf Fayakun

Soal Duit Proyek Bakamla
KAMIS, 20 SEPTEMBER 2018 | 09:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto membantah pernah menerima 500 ribu dolar Singapura dari bekas anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.

"Waktu itu pernah jual beli motor. Antara 2013-2014 Fayakhun beli motor, Rp 390 jutaan dibayar cash yang antar Agus (Gunawan)," kata Irvanto ketika bersaksi pada sidang perkara Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fayakhun menjadi terdakwakasus suap pembahasan anggaran proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada APBN Perubahan 2016.


Hakim Franky Tambuwun sempat menanyakan uang 500 ribu dolar Singapura untuk kegiatan Rapimnas Partai Golkar kepada Irvanto. Uang diserahkan lewat Agus Gunawan, staf Fayakhun. Asal uang itu "Tidak pernah Yang Mulia. Seingat saya tidak pernah," kata Irvan.

Hakim lalu membacakan isi BAP Irvanto ketika diper­iksa penyidik KPK. "Ya saya masih bisa mengenali Saudara Agus Gunawan dan menda­pat penjelasan dari dia bahwa dia pernah disuruh Fayakhun untuk memberjkan uang ke­pada saya 500 ribu dolar Singapura di showroom saya di Kemang. Dari penjelasan dan kronoligis Agus saya bisa menarik kesimpulan bahwa Agus bisa jelaskan secara detil proses pemberian uang kepada saya dan saya yakini bahwa apa yang disampaikan Agus benar adanya. Sehingga benar saya pernah terima uang dari Agus sebesar 500 ribu dolar Singapura."

Menurut Irvan, pemberian uang dari Agus tidak ada sangkut pautnya dengan Rapimnas Golkar. "Agak rancu pemberian uang untuk pembelian motor. Tapi kalau yang 500 ribu dolar Singapura saya enggak pernah terima uang dari Agus untuk diserahkan kepada Setya Novanto. Di BAP urutan ceritanya benar tapi eng­gak pernah terima 500.000 dolar Singapura. Yang sa­ya terima adalah pertama Rp 390 juta dan kedua Rp 300 juta rupiah," elaknya.

Hakim kembali mem­bacakan BAP Irvan yang mengaku pernah terima uang 500 ribu dolar Singapura na­mun lupa tanggalnya. "Saya hanya ingat Agus pernah datang ke showroom saya di Kemang sendirian. Saya panggil Agus ke ruang kan­tor. Agus kemudian serahkan tas selempang berwarna hitam. Dia bilang Pak ini ada titipan dari Pak Fayakhun tolong dicek. Kemudian tas saya buka dan saya lihat ada bungkusan uang 5 gepok to­tal 500 ribu dolar Singapura. Saya bilang oke."

"Maksud saya waktu itu adalah uang yang Rp 390 dan Rp 300," Irvan berkilah. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya