Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Golkar, Juber mengakui menerima uang 'ketok palu' untuk pengesahan APBD Tahun 2017 dan 2018.
Juber menerima uang Rp 100 juta dari Saipudin, Asisten III Sekda Provinsi Jambi untuk pengesahan APBD 2017. Sedangkan untuk pengesahan APBD 2018 dari Kusnindar, Ketua Fraksi Restorasi Nurani.
Juber menganggap angÂgota Fraksi Partai Golkar lainnya juga menerima uang ketok palu. Buktinya ada anggota fraksi yang mengembalikan uang ke KPK.
"Saya enggak melihat mereka (menerima). Tapi saya menganggap mereka menerima," katanya keÂtika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk perkaÂra Gubernur Jambi Zumi Zola.
Uang yang dikembalikan anggota Fraksi Partai Golkar Rp 699.800.000. "Setelah dihitung dari Rp 700 juta kurang Rp 200 ribu," sebut Juber.
Propriyanto, anggota Fraksi Partai Golkar memÂbenarkan kesaksian Juber. Ia mengaku mengembalikan uang Rp 175 juta.
Sementara anggota Fraksi Partai Golkar Mayloedin tak tahu jika koleganya telah mengembalikan uang ke KPK. "Saya tahunya pas sidang ini. Kalau yang lain kembalikan Insya Allah uang juga dikembalikan," katanya.
Sementara itu, pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi, Wahyudi mencatat jatah uang ketok palu untuk fraksi-fraksi di DPRD.
"Di BAP Anda, disebutÂkan Demokrat 8A+1, Golkar 7A+1, Restorasi Nurani 7B, PKB 6A, PDIP 6B+1, Gerindra 5A+1, PPP 4B, PAN4B, Bintang Keadilan 3B+1. Disebutkan A sama dengan 30, dan B sama dengan 20. Bisa terangkan kode A dan B?" kata jaksa KPK.
Wahyudi menjelaskan kode A berarti uang diserÂahkan Saipudin. Sedangkan kode B uang diserahkan olehnya. Pembagian tugas itu atas perintah Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Arfan.
Wahyudi mengungkapkan menyerahkan jatah uang untuk 20 orang dengan total Rp 200 juta.
Jaksa KPK lalu meminta penjelaskan mengenai kode "plus 1". Wahyudi menjelaskan kode itu merupaÂkan jatah untuk pimpinan DPRD.
Dalam perkara ini, Gubernur Jambi Zumi Zola didakwa menerima uang Rp 40,477 miliar, 177.300 dolar Amerika, 100 ribu dolar Singapura dan mobil Toyota Alphard.
Ia juga didakwa menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi Rp 13,09 miliar dan Rp 3,4 milÂiar untuk pengesahan APBD 2017 dan 2018. ***