Berita

Foto/Net

Hukum

Fraksi Golkar Balikin "Uang Ketok Palu" Rp 699 Juta Ke KPK

Perkara Suap Gubernur Jambi
RABU, 19 SEPTEMBER 2018 | 10:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Golkar, Juber mengakui menerima uang 'ketok palu' untuk pengesahan APBD Tahun 2017 dan 2018.

Juber menerima uang Rp 100 juta dari Saipudin, Asisten III Sekda Provinsi Jambi untuk pengesahan APBD 2017. Sedangkan untuk pengesahan APBD 2018 dari Kusnindar, Ketua Fraksi Restorasi Nurani.

Juber menganggap ang­gota Fraksi Partai Golkar lainnya juga menerima uang ketok palu. Buktinya ada anggota fraksi yang mengembalikan uang ke KPK.


"Saya enggak melihat mereka (menerima). Tapi saya menganggap mereka menerima," katanya ke­tika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk perka­ra Gubernur Jambi Zumi Zola.

Uang yang dikembalikan anggota Fraksi Partai Golkar Rp 699.800.000. "Setelah dihitung dari Rp 700 juta kurang Rp 200 ribu," sebut Juber.

Propriyanto, anggota Fraksi Partai Golkar mem­benarkan kesaksian Juber. Ia mengaku mengembalikan uang Rp 175 juta.

Sementara anggota Fraksi Partai Golkar Mayloedin tak tahu jika koleganya telah mengembalikan uang ke KPK. "Saya tahunya pas sidang ini. Kalau yang lain kembalikan Insya Allah uang juga dikembalikan," katanya.

Sementara itu, pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi, Wahyudi mencatat jatah uang ketok palu untuk fraksi-fraksi di DPRD.

"Di BAP Anda, disebut­kan Demokrat 8A+1, Golkar 7A+1, Restorasi Nurani 7B, PKB 6A, PDIP 6B+1, Gerindra 5A+1, PPP 4B, PAN4B, Bintang Keadilan 3B+1. Disebutkan A sama dengan 30, dan B sama dengan 20. Bisa terangkan kode A dan B?" kata jaksa KPK.

Wahyudi menjelaskan kode A berarti uang diser­ahkan Saipudin. Sedangkan kode B uang diserahkan olehnya. Pembagian tugas itu atas perintah Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Arfan.

Wahyudi mengungkapkan menyerahkan jatah uang untuk 20 orang dengan total Rp 200 juta.

Jaksa KPK lalu meminta penjelaskan mengenai kode "plus 1". Wahyudi menjelaskan kode itu merupa­kan jatah untuk pimpinan DPRD.

Dalam perkara ini, Gubernur Jambi Zumi Zola didakwa menerima uang Rp 40,477 miliar, 177.300 dolar Amerika, 100 ribu dolar Singapura dan mobil Toyota Alphard.

Ia juga didakwa menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi Rp 13,09 miliar dan Rp 3,4 mil­iar untuk pengesahan APBD 2017 dan 2018. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya