Berita

Foto/Net

Hukum

Fraksi Golkar Balikin "Uang Ketok Palu" Rp 699 Juta Ke KPK

Perkara Suap Gubernur Jambi
RABU, 19 SEPTEMBER 2018 | 10:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Golkar, Juber mengakui menerima uang 'ketok palu' untuk pengesahan APBD Tahun 2017 dan 2018.

Juber menerima uang Rp 100 juta dari Saipudin, Asisten III Sekda Provinsi Jambi untuk pengesahan APBD 2017. Sedangkan untuk pengesahan APBD 2018 dari Kusnindar, Ketua Fraksi Restorasi Nurani.

Juber menganggap ang­gota Fraksi Partai Golkar lainnya juga menerima uang ketok palu. Buktinya ada anggota fraksi yang mengembalikan uang ke KPK.


"Saya enggak melihat mereka (menerima). Tapi saya menganggap mereka menerima," katanya ke­tika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk perka­ra Gubernur Jambi Zumi Zola.

Uang yang dikembalikan anggota Fraksi Partai Golkar Rp 699.800.000. "Setelah dihitung dari Rp 700 juta kurang Rp 200 ribu," sebut Juber.

Propriyanto, anggota Fraksi Partai Golkar mem­benarkan kesaksian Juber. Ia mengaku mengembalikan uang Rp 175 juta.

Sementara anggota Fraksi Partai Golkar Mayloedin tak tahu jika koleganya telah mengembalikan uang ke KPK. "Saya tahunya pas sidang ini. Kalau yang lain kembalikan Insya Allah uang juga dikembalikan," katanya.

Sementara itu, pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi, Wahyudi mencatat jatah uang ketok palu untuk fraksi-fraksi di DPRD.

"Di BAP Anda, disebut­kan Demokrat 8A+1, Golkar 7A+1, Restorasi Nurani 7B, PKB 6A, PDIP 6B+1, Gerindra 5A+1, PPP 4B, PAN4B, Bintang Keadilan 3B+1. Disebutkan A sama dengan 30, dan B sama dengan 20. Bisa terangkan kode A dan B?" kata jaksa KPK.

Wahyudi menjelaskan kode A berarti uang diser­ahkan Saipudin. Sedangkan kode B uang diserahkan olehnya. Pembagian tugas itu atas perintah Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Arfan.

Wahyudi mengungkapkan menyerahkan jatah uang untuk 20 orang dengan total Rp 200 juta.

Jaksa KPK lalu meminta penjelaskan mengenai kode "plus 1". Wahyudi menjelaskan kode itu merupa­kan jatah untuk pimpinan DPRD.

Dalam perkara ini, Gubernur Jambi Zumi Zola didakwa menerima uang Rp 40,477 miliar, 177.300 dolar Amerika, 100 ribu dolar Singapura dan mobil Toyota Alphard.

Ia juga didakwa menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi Rp 13,09 miliar dan Rp 3,4 mil­iar untuk pengesahan APBD 2017 dan 2018. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya