Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Pakai Azas Kehati-hatian Dalam Tangani Century

RABU, 19 SEPTEMBER 2018 | 09:29 WIB | LAPORAN:

Kasus Bailout Bank Century kembali dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK mengaku faktor kehati-hatian dalam penangangan kasus Century menjadi prioritas penyidik dengan melihat secara rinci peran dari aktor-aktor lain di luar tersangka mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

"Menangani dan melakukannya secara hati-hati. Kami lihat secara rinci peran dari aktor-aktor lain yang misalnya diduga bersama-sama mengambil keputusan, itu harus dipilah satu persatu," katanya.


Dalam  kasus pemberian dana talangan untuk Bank Century ini, diketahui KPK menduga telah terjadi kerugian negara yang mencapai Rp 7,4 triliun.

Kerugian itu terdiri dari Rp689,394 miliar terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Rp6,762 triliun akibat menetapkan Bank Century sebagai bank gagal serta dapat menimbulkan dampak sistemik.

Pada Februari 2013, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulia sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Baru Budi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini. Saat ini, Budi sudah dibui 15 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung. Namun, setelah itu, pengusutan kasus Bank Century seolah mandek. [jto]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya