Berita

Anies Baswedan/RMOL

Nusantara

Warga Gusuran Bukit Duri Terancam Tak Dapat Ganti Rugi

SELASA, 18 SEPTEMBER 2018 | 21:47 WIB | LAPORAN:

Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, terancam tidak mendapat ganti rugi sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasalnya, Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) tengah mengajukan kasasi atas gugatan class action yang dimenangkan warga Bukit Duri terkait penggusuran wilayah tersebut.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta bersikukuh akan menjalankan program community action plan (CAP) Kampung Susun Bukit Duri.


"Kalau kami jalan terus," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, dilansir RMOLJakarta, Selasa (18/9).

Menurut Anies, Pemprov DKI tidak akan mengajukan kasasi. Ia mengaku sudah membicarakan kasus tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

"Sesuai dengan pembicaraan dengan Bapak Presiden bahwa kita ingin warga Bukit Duri itu terlindungi dan bisa hidup dengan baik," ujar Anies.

Sebelumnya, BBWS Ciliwung Cisadane mengajukan kasasi atas gugatan class action 93 warga Bukit Duri pada Kamis (6/9).

Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWS Ciliwung Cisadane, Fikri Abdurrachman mengatakan dalil penolakan BBWS Ciliwung Cisadane terhadap putusan masih sama seperti banding sebelumnya.

Pihaknya menolak diminta ikut membayar ganti rugi kepada warga gusuran yang menggugat. Sementara Pemprov DKI sebelumnya telah menyatakan bersedia membayar.

Diketahui, gugatan class action diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 setelah rumah mereka yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung dipastikan akan digusur. Normalisasi tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak bisa dilanjutkan.

Mereka yang menggugat akhirnya digusur pada 28 September 2017, dan tidak mengambil unit rumah susun yang disediakan.

Warga memenangi gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2017 lalu. Pemprov DKI dan BBWS Ciliwung Cisadane yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) wajib membayar Rp 200 juta kepada setiap penggugat atau total sekitar Rp 18,6 miliar.

Di tingkat banding, BBWS Ciliwung Cisadane kalah dan tetap diminta membayar ganti rugi bersama Pemprov DKI.[lov]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya