Berita

Foto/Net

Hukum

Anak Buah TGB Laporkan Ustaz Yahya Waloni Ke Bareskrim

SELASA, 18 SEPTEMBER 2018 | 19:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Himpunan Mahasiswa (Himma) Nahdlatul Wathan Alimudin melaporkan Ustaz Yahya Waloni ke Bareskrim Polri lantaran dianggap menyerang Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang.

"Tiga hal itu terdapat dalam video ceramah Yahya di Masjid Al Fida Muhammadiyah, Pekanbaru, Riau pada 9 September 2018 sekira pukul 09.00 WIB yang viral di media sosial," kata Alimudin usai melapor di Bareskrim, Gambir, Jakarta, Selasa (18/9).

Ceramah itu, kata Alimudin, diduga sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, kejahatan tentang penghapusan ras dan etnis, serta penistaan agama.


"Kami meminta polisi mengusut tuntas kasus ini dan menangkap Yahya demi terciptanya keamanan dan kedamaian Indonesia," harapnya.

Dugaan penistaan agama juga dituduhkan ke Yahya, lantaran pernyataannya bahwa sistematika keyakinan Islam tidak berdiri sendiri pada pondasi keilmuan. Pernyataan tersebut menurutnya dapat diduga kuat sebagai penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP.

Kemudian, ceramah Yahya yang menyinggung gelar TGB dan menggantinya dengan Tuan Guru Bajingan diduga melanggar pasal pidana terhadap etnis tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sebelumnya, video ceramah Yahya yang menyerang Kiai Ma'ruf dan TGB viral di media sosial. Pidatonya yang berdurasi sekitar 10 menit diposting di YouTube. Dalam video yang diunggah, Yahya mempelesetkan nama TGB dengan 'Tuan Guru Bajingan'. Tak hanya TGB, Yahya juga menyebut Kiai Ma'ruf sudah uzur dan akan meninggal.

Laporan mereka diterima oleh Bareskrim dengan nomor STTL/1145/IX/2018/Bareskrim. Dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik, kejahatan tentang penghapusan diskriminasi RAS dan etnis, dan penistaan agama dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156 KUHP.[lov]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya