Wakil Ketua DPR Utut Ardianto datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (18/9).
Grandmaster catur itu tiba sekitar pukul 09.50 WIB di markas antirasuah. Ia terlihat mengenakan busana batik dan celana bahan hitam.
Namun saat ditanya wartawan, Utut agak menghindar.
"Nantilah, kalau udah selesai. Mau ditanyain apa juga ya," ucapnya sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK.
Ia tidak menepis ketika disinggung kabar kedekatannya dengan tersangka dugaan suap Bupati Purbalingga, Tasdi.
"Ya pasti kenal (Tasdi)," ujar politisi PDI Perjuangan itu seraya mengangkat tangan seolah enggan menjawab lebih lanjut.
Dari jadwal pemeriksaan KPK hari ini, Utut tercatat bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Tasdi, terutama menyangkut pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Purbalingga tahun anggaran 2017-2018.
Utut sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Rabu (12/9) lalu, namun yang bersangkutan absen. Saat itu, Utut berdalil bentrok dengan agendanya sebagai anggota dewan.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Tasdi, ada Hadi Iswanto selaku Kabag ULP Pemkab Purbalingga yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Tiga tersangka lainnya dari pihak swastya yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, serta Ardirawinata Nababan yang diduga sebagai pemberi suap.
Tasdi diduga menerima komitmen fee sebesar 2,5 persen yaitu Rp 500 juta, dari nilai proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap kedua sebesar Rp 22 miliar. Namun barang bukti yang disita KPK sebesar Rp 100 juta.
Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017 hingga 2019 dengan total nilai proyek Rp 77 miliar. Rinciannya yaitu Rp 12 miliar (tahun anggaran 2017), Rp 22 miliar (tahun anggaran 2018), dan Rp 43 miliar (tahun anggaran 2019).
Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [wid]
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Tasdi dan Hadi Iswanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[wid]