Berita

Utut Ardianto/RMOL

Hukum

Sempat Mangkir, Utut Adianto Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

SELASA, 18 SEPTEMBER 2018 | 11:16 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua DPR Utut Ardianto datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (18/9).

Grandmaster catur itu tiba sekitar pukul 09.50 WIB di markas antirasuah. Ia terlihat mengenakan busana batik dan celana bahan hitam.

Namun saat ditanya wartawan, Utut agak menghindar.


"Nantilah, kalau udah selesai. Mau ditanyain apa juga ya," ucapnya sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK.

Ia tidak menepis ketika disinggung kabar kedekatannya dengan tersangka dugaan suap Bupati Purbalingga, Tasdi.

"Ya pasti kenal (Tasdi)," ujar politisi PDI Perjuangan itu seraya mengangkat tangan seolah enggan menjawab lebih lanjut.

Dari jadwal pemeriksaan KPK hari ini, Utut tercatat bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Tasdi, terutama menyangkut pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Purbalingga tahun anggaran 2017-2018.

Utut sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Rabu (12/9) lalu, namun yang bersangkutan absen.  Saat itu, Utut berdalil bentrok dengan agendanya sebagai anggota dewan.

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Tasdi, ada Hadi Iswanto selaku Kabag ULP Pemkab Purbalingga yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Tiga tersangka lainnya dari pihak swastya yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, serta Ardirawinata Nababan yang diduga sebagai pemberi suap.

Tasdi diduga menerima komitmen fee sebesar 2,5 persen yaitu Rp 500 juta, dari nilai proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap kedua sebesar Rp 22 miliar. Namun barang bukti yang disita KPK sebesar Rp 100 juta.

Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017 hingga 2019 dengan total nilai proyek Rp 77 miliar. Rinciannya yaitu Rp 12 miliar (tahun anggaran 2017), Rp 22 miliar (tahun anggaran 2018), dan Rp 43 miliar (tahun anggaran 2019).

Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [wid]

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Tasdi dan Hadi Iswanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya