Berita

KPK/Net

Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kalapas Sukamiskin

SENIN, 17 SEPTEMBER 2018 | 23:40 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi menambah masa penahanan dua tersangka suap pemberian fasilitas mewah dan perizinan di dalam rumah tahanan.

Yakni kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dan ajudannya Hendry Saputra.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penanganan selama 30 hari ke depan mulai tanggal 19 September sampai dengan 18 Oktober 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (17/9).


Lembaga anti rasuah menuduh keduanya telah nenerima suap terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan lain-lain yang tidak seharusnya diberikan kepada narapidana tertentu di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Adapun, total tersangka yang telah ditetapkan KPK sebanyak empat orang, yaitu Wahid Husen, Hendry Saputra, napi kasus suap Fahmi Darmawansyah dan napi kasus pidana umum Andri Rahmat.

Wahid Husen diduga menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterimanya diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Suami bintang film Inneke Koesherawati tersebut juga diberikan kekhususan untuk dapat keluar masuk lapas.

Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai orang-orang dekat keduanya yaitu Andri Rahmat dan Hendry Sahputra.

Atas perbuatannya, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 atau pasal 128 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya