Berita

KPK/Net

Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kalapas Sukamiskin

SENIN, 17 SEPTEMBER 2018 | 23:40 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi menambah masa penahanan dua tersangka suap pemberian fasilitas mewah dan perizinan di dalam rumah tahanan.

Yakni kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dan ajudannya Hendry Saputra.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penanganan selama 30 hari ke depan mulai tanggal 19 September sampai dengan 18 Oktober 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (17/9).


Lembaga anti rasuah menuduh keduanya telah nenerima suap terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan lain-lain yang tidak seharusnya diberikan kepada narapidana tertentu di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Adapun, total tersangka yang telah ditetapkan KPK sebanyak empat orang, yaitu Wahid Husen, Hendry Saputra, napi kasus suap Fahmi Darmawansyah dan napi kasus pidana umum Andri Rahmat.

Wahid Husen diduga menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterimanya diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Suami bintang film Inneke Koesherawati tersebut juga diberikan kekhususan untuk dapat keluar masuk lapas.

Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai orang-orang dekat keduanya yaitu Andri Rahmat dan Hendry Sahputra.

Atas perbuatannya, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 atau pasal 128 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya