Berita

KPK/Net

Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kalapas Sukamiskin

SENIN, 17 SEPTEMBER 2018 | 23:40 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi menambah masa penahanan dua tersangka suap pemberian fasilitas mewah dan perizinan di dalam rumah tahanan.

Yakni kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dan ajudannya Hendry Saputra.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penanganan selama 30 hari ke depan mulai tanggal 19 September sampai dengan 18 Oktober 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (17/9).

Lembaga anti rasuah menuduh keduanya telah nenerima suap terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan lain-lain yang tidak seharusnya diberikan kepada narapidana tertentu di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Adapun, total tersangka yang telah ditetapkan KPK sebanyak empat orang, yaitu Wahid Husen, Hendry Saputra, napi kasus suap Fahmi Darmawansyah dan napi kasus pidana umum Andri Rahmat.

Wahid Husen diduga menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterimanya diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Suami bintang film Inneke Koesherawati tersebut juga diberikan kekhususan untuk dapat keluar masuk lapas.

Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai orang-orang dekat keduanya yaitu Andri Rahmat dan Hendry Sahputra.

Atas perbuatannya, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 atau pasal 128 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya