Berita

Ilustrasi Caleg/Net

Politik

Ibarat Nila Setitik, Putusan MA Bikin Rusak Susu Sebelangga

SENIN, 17 SEPTEMBER 2018 | 11:42 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) memberi putusan uji materi terhadap pasal 4 ayat 3 PKPU 20/2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Terkait hal itu, pengamat politik dan Direktur Eksekutif Gajah Mada Analitika, Herman Dirgantara mengaku pesimistis proses revisi PKPU dapat selesai sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September.


"Ini (Putusan MA) memang patut disesali, mengingat pengumuman DCT dijadwalkan pada 20 September mendatang. Tentu saya pesimis revisi PKPU itu bisa selesai sebelum pengumuman DCT. Apalagi salinan putusan MA saja belum diterima oleh KPU," kata Herman melalui siaran pers yang diterima redaksi, Senin (17/9).

Wakil Sekjend Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) ini pun menambahkan, seharusnya MA bisa lebih bijaksana dalam memutuskan. Mengingat dampak yang ditimbulkan keluarnya putusan itu berpotensi mengacaukan tahapan pemilu.

"Saya kira seharusnya perlu kehati-hatian ya untuk memutuskan. Kesannya saya bisa katakan ibarat nila setitik, putusan MA ini seolah bikin rusak susu sebelanga. Karena tahapan revisi gak sembarangan, ada prosedurnya," ujarnya.

Putusan tersebut akan berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg. [fiq]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya