Berita

Aksi Prima/RMOL

Politik

Geruduk KPK, Prima Minta Impor Pangan Diusut Tuntas

SENIN, 17 SEPTEMBER 2018 | 10:59 WIB | LAPORAN:

Sekelompok orang yang mengatasnamakan Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) menggeruduk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta, Senin (17/9).

Mereka menuntut KPK mengusut keterlibatan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam dugaan korupsi impor pangan yang dilakukan Kementerian Perdagangan.

Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menjabarkan temuan tentang kesalahan kebijakan impor yang terjadi di kementerian tersebut.


"Bahwasannya Mendag sangat strategis, jadi kami minta KPK mengusut tuntas dugaan kasus impor pangan yang melibatkan Pak Menterinya sendiri," ujar orator aksi, Wempi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/9).

Dalam orasinya, Wempi mengatakan bahwa Menteri Enggar seharusnya tidak melakukan kebijakan impor beras sebesar 500 ribu ton di tengah kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sedang memburuk.

"Maka kami meminta KPK memanggil dan memeriksa Mendag Enggar. Karena seharusnya dia tidak melakukan impor beras sebanyak itu. Kita sekarang harga rupiah lemah terhadap dolar AS. Seharusnya yang dibantu para petani," katanya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan hasil pemeriksaan pengelolaan tata niaga impor pangan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 hingga semester I 2017.

Audit tersebut menyatakan ada sejumlah temuan kesalahan kebijakan impor, mulai dari beras, gula, garam, hingga daging sapi yang terjadi sejak Menteri Perdagangan dijabat Rachmat Gobel, Thomas Lembong, hingga Enggartiasto Lukita.

Selain itu, ekonom senior DR Rizal Ramli juga sempat mengkritik Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang dinilai telah melakukan impor kebutuhan pokok seperti beras, gula dan garam tanpa didukung data yang valid.

Menurutnya, para importir memanfaatkan ketidakvalidan data tersebut untuk mengejar rente yang kemudian dipayungi oleh Permendag 1/2018.

Dalam Permendag 1/2018 membolehkan Kementerian Perdagangan melakukan impor terhadap bahan-bahan kebutuhan pokok, seperti beras dan garam, tanpa melalui persetujuan kementerian teknis. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya